Today

Lempar ‘Kode’, Kepala BPN Deli Serdang Seret BPN Sumut-PTPN I-Pemkab di Pusaran Pencaplokan Tanah Warga

Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil. (Foto: Ist/Aktual Online)
Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Disebut-sebutnya BPN Sumut, PTPN I Regional I dan Pemkab Deli Serdang oleh Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil untuk dihadirkan dalam satu forum resmi secara bersama-sama memberi jawaban terkait banyaknya tanah warga yang dicaplok dengan klaim sepihak sebagai aset perusahaan perkebunan plat merah, dinilai sebagai sebuah ‘kode’ tersirat.

Menurut Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo, Hukum Jauli Manalu, Jumat (28/8/2026) pagi, pernyataan tersebut secara tidak langsung menangkis tudingan bahwa BPN Deli Serdang bekerja atau menanggung beban sendirian dalam karut-marut pencaplokan lahan warga menjadi aset PTPN I Regional I secara sepihak.

“Tidak salah memang menyarankan agar BPN Sumut, PTPN I Regional I dan Pemkab diajak sama-sama memberi jawaban ke publik. Tapi jangan polos-polos kalilah kita memahaminya, ini lah kode tersirat itu. Pertama, usulan kepala BPN Deli Serdang harusnya disampaikan kepada atasannya di Sumut atau Kementerian. Bukan ranah wartawan membuat forum resmi, sebab kata resmi ini ada banyak maknanya bisa jadi resmi ya dari pemerintah. Kalau dalam wawancara ia pahami juga resmi, tentu dia bersedia diwawancara. Kalau tidak berarti yang harusnya buat forum resmi itu dia selaku pejabat. Kedua, dia (red. Kepala BON Deli Serdang) sudah tahu kalau instansi-instansi itu pasti tidak mau wawancara, jadi enak lempar bola. Ketiga, pasti ada sesuatu dengan instansi-instansi itu sehingga perlu mereka yang menjelaskan atau bertanggungjawab,” ungkapnya.

Jauli Manalu juga meyakini pernyataan Mahyu Danil itu tidak asal bunyi, melainkan mantan Kepala BPN Binjai tersebut memahami bahwa benang kusut persoalan lahan-lahan yang dicaplok sebagai aset perkebunan plat merah memang tidak bisa dilepaskan dari peran BPN Sumut, PTPN I Regional I maupun Pemkab Deli Serdang. Makanya, persoalan ini sengaja dilambungkannya.

READ  Gara-gara Kasus Citraland, Dirut PTPN I Teddy Yunirman Danas Ikuti Jejak SEVP Ganda Wiatmaja Blokir Nomor Seluler

Diketahui sebelumnya, Kepala BPN Deli Serdang Mahyu Danil memilih ‘buang badan’ secara halus saat dimintai keterangan soal lahan-lahan masyarakat yang diklaim sepihak sebagai aset perusahaan perkebunan plat merah.

Alih-alih menjelaskan mengapa instansinya bisa bersikap standar ganda, ia justru melempar bola panas dengan meminta diwawancara dengan syarat Pemkab Deli Serdang, PTPN I Regional I dan BPN Sumut harus dihadirkan dalam satu forum yang sama.

“Izin, Bang. Kalau boleh buatkan saja forum resminya. Undang PTPN, Kanwil BPN Sumut dan Deli Serdang, serta Pemkab. Lebih bagus seperti itu, Bang,” elaknya, 21 Agustus 2026 lalu.

Sementara itu, hingga berita ini terbit, tidak satupun pihak dari PTPN I Regional I, BPN Sumut dan Pemkab Deli Serdang mau memberikan keterangan terkait persoalan ini maupun ajakan duduk bareng di forum resmi.|| Prasetiyo

Related Post