Niawati (kiri), pelaku Pindah Tangan Sepihak Kredit Motor PT. FIF Group memakai baju tahanan kejaksaan, dan mitra lawyer PT. FIF Group (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Meski sempat menemui kemandekan di tahun 2023, kasus pindah tangan sepihak dalam kredit sepeda motor dari PT. FIF Group mulai berjalan kembali. Apalagi, sejak Mitra lawyer PT. FIF Group Longser Sihombing muncul, Niawati sang pelaku kini mendekam di balik jeruji oleh kejaksaan.
Longser Sihombing, Kamis (30/1/2024) siang membeberkan bahwa dalam menjalankan aksi pindah tangan kredit ini, Niawati bukanlah pelaku utama. Ia diduga kuat merupakan tumbal dari pegawai showroom bernama Mega dan pihak lain yang belum terungkap hingga saat ini.
Pasalnya, kredit motor yang dilakukan Niawati dari PT. FIF Group adalah petunjuk Mega dengan imbalan uang sebesar Rp2,5 juta oleh Mega. Sementara sepeda motor itu tidak ia kuasai.
“Niawati datang ke FIF sekitar April 2023, membawa KTP KK, disurvei dan setuju. Tapi ternyata dia diperalat. Sebulan kemudian, saat penagihan angsuran tidak bisa dia bayar, disomasi 2 kai juga tidak mau membayar. Saat dicek, katanya ia hanya diperalat dikasih Rp2,5 oleh Mega pegawai showroom,” papar Longser Sihombing.
Selain PT. FIF mengalami kerugian puluhan juta, Longser Sihombing melihat perkara ini tidak bisa langsung tutup. Nama Mega yang disebut Niawati harus menjalani proses hukum tindak pidana Fidusia, juga tindak pidana penipuan dan Penggelapan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Melalui kejadian ini, Longser Sihombing juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengalihkan sepeda motor yang masih berstatus kredit di PT. FIF group, karena tindakan tersebut bisa melanggar undang-undang fidusia yang juga berpotensi bagi debitur terkena sanksi pidana.|| Prasetiyo
