AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Kapolsek Patumbak Kompol Faidir bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar juga tim Unit Respon Cepat (URC( menangkap 4 pelaku pencurian spesialis sepeda motor dengan cara membongkar rumah yang sedang parkir di masjid saat korban sholat subuh.
“Para pelaku yang kita amankan ada 4 orang dengan dua buah laporan Polisi serta korban dan waktu serta kejadian yg berbeda, dimana para pelaku ini adalah residivis curanmor dan akan kita proses sesuai hukum yg berlaku di negara kita,” terang Kompol Faidir, Rabu (15/8/2024) malam.
Lanjut Kompol Faidir, laporan Polisi yg pertama di terima pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB oleh korban M. SALIM warga Jalan Bajak V Gg Rukun VI No.48 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas pada saat terbangun melihat sepeda motornya sudah tidak ada lg di dalam rumah dan pintu rumah terbuka lebar dengan engsel kunci dalam keadaan rusak.
Laporan polisi kedua terjadi hari Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB dimana pada saat itu korban bernama Khazali Hakim warga Jalan Selambo II Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas dimana pada saat itu Korban sedang sholat subuh di Masjid Al-Muhajirin. Sepeda motor korban di parkiran di masjid raib digondol pelaku menggunakan kunci T pada saat melakukan aksinya.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku yang melakukan pencurian di daerah Bajak V ternyata Bernama Teddy Rahmadsyah (21) warga Jalan Bajak V Gang Rukun VI No.42 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas dan Riki Rotama (31) warga Jalan Sisingamangaraja No.9 – A Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.
Kedua pelaku di amankan di daerah Bajak V dan Simpang Amplas Medan pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Pengakuan para pelaku sepeda motornya telah dijual dan hasil penjualannya di gunakan unruk beli baju dan sepatu.
Kemudian pelaku yg melakukan pencurian seda motor di Masjid Al-Muhajirin ada ada dua orang yaitu Dedi Fauzan (45) warga Jalan Bajak III No.14 – A Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas dan Feri Fadli alias Geleng (29) warga Jalam Lukah Gg. Keluarga No.35 – B Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
Dari pelaku turut diamankan 2 buah kunci T, satu buah helm, 2 unit HP dan pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan aksinya
Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum penjara maksimal 7 tahun.|| Antoni Pakpahan
Editor: Prasetiyo
