Today

Reskrim Polsek Deli Tua Tangkap 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Tim Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar berhasil menangkap dua orang laki-laki, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum itu.

Keduanya Rasid Ahmad (33) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor dan Dibio Widodo (27) warga Jalan Karya Utama, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan korban Nomor :LP/B/466/VI/2024/SPKT/POLSEK DELTA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT atas nama Suhardi (40) warga Jalan Kasih Dusun VII, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, Minggu 30 Juni 2024 lalu setelah mengetahui sepeda motornya hilang.

“Benar, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 20.05 wib korban datang ke rumah uwak nya di Jalan Cempaka Sari,kemudian memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah kemudian masuk ke rumah. lalu selang 10 menit korban hendak pulang terkejut tidak melihat spd motornya lagi di parkiran,”ujar Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar kepada www.aktualonline.co.id, Senin (08/07/2024) lau.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi ke Polsek Deli Tua. Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Deli Tua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (4/7/2024) sekira Pukul 16.00 WIB  dipimpin Oleh Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar dan Panit Opsnal Ipda Syawal Sitepu.

Hasil interogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor vario di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Kedai Durian bersama dengan satu temannya Dibio Widodo. Sepeda motor merek vario itu dijual kepada inisial B sebesar Rp2.000.000 ( dua juta rupiah ) lalu uang dibagi dua dengan pelaku Dibio Widodo.

READ  Hak Jawab Kadinkes Madina Soal Dikabarkan Jadi Tukang Kutip Uang Pengamanan untuk Disetor ke Jaksa

Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Dibio Widodo dan tembus pandang sedang berada didalam rumah Jalan Karya Utama 6 beserta spd motor honda beat yg digunakan pelaku melakukan pencurian.

Sementara, untuk pelaku penadah sepeda motor yang dijual 2 tersangka kepada inisial B masih dalam pengejaran untuk mendapatkan sepeda motor korban.

Selanjutnya, 2 tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat hitam BK 6284 AHW alat yg digunakan tersangka melakukan pencurian, satu buah jaket warna biru alat yang digunakan melakukan pencurian dan satu unit HP merek Realme di boyong ke Mako Polsekta Deli Tua untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku di Negara RI.

“Kini para tersangka sudah ditahan dan mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.II Antoni Pakpahan

Editor: Prasetiyo

Related Post