Today

Benarkah Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Deli Serdang Tergantung Pesanan, Hingga Kini Kasus Pembegalan Dana BOK Dicuekin

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Pernyataan kajari Deli Serdang Mochammad Jefri akan menyikat habis segala korupsi yang ada di Deli Serdang mulai diragukan, walaupun pemberitaan tentang dana BOK Dinas Kesehatan Deli Serdang terus disoal karena penuh pembegalan dan pungli.

Sebab, pihak kejaksaan negeri Deli Serdang terlihat masih diam dan terkesan cuek. Bahkan, aksi “tutup mulut” yang dilakukan penegak hukum anggota Burhanuddin tersebut seakan-akan sok dengan terbongkarnya skandal dana BOK yang menyengsarakan ribuan ASN Dinas Kesehatan Deli Serdang tersebut.

Diamnya penegak hukum berbaju coklat ini menimbulkan prasangka dan asumsi berseleweran  berbagai macam macam opini oleh para penggiat maupun lembaga swadaya serta masyarakat tentang kinerja penegak hukum ini  sehingga timbul asumsi  mereka dalam bekerja dan menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tergantung “pesanan”.

Asumsi ini mulai terkuak  melalui kasus tindak pidana korupsi yang telah selesai di sidangkan. Bahkan, putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Diantaranya kasus korupsi Viktor Rajagukguk CS soal pajak, dr Ade Budi krista (kadis kesehatan) dan kasus Disdukcapil Deli Serdang, yang mana tersangkanya hanya rekanan saja. Serta, kasus korupsi kepala desa Tanjung Morawa B.

Dari ke empat  kasus tersebut sangat menarik untuk ditelusuri karena ada kejanggalan terjadi. Misalnya untuk kasus Viktor rajagukguk CS , dr Ade Budi Krista serta Disdukcapil Deli Serdang. Dari ketiga kasus tersebut, dua diantaranya yakni kasus Viktor dan dr Ade sangat menarik untuk dibahas karena penetapan tersangkanya begitu cepat seakan-akan memang sudah dipesan.

Viktor Rajagukguk kepada www.aktualonline.co.id beberapa hari yang lalu mengakui bahwa dirinya hingga kini bingung tentang kasus yang membelenggunya tersebut.

“Kalau ada kerugian negara berarti ada uang negara yang hilang. Ini tidak ada. Saya pun bukan pejabat di dinas Bapenda waktu itu,” katanya.

READ  Polri Peduli Lingkungan,Polsek Percut Sei Tuan Bantu Penyaluran Air Bersih Pada Warga

Dijelaskan ayah anak 2 ini bahwa awalnya dia ditelepon teman minta pajak salah satu pabrik di ringankan karena alasan kebakaran.

Setelah itu, Viktor menyarankan agar membuat surat permohonan pengurangan pajak melalui dan memasukkan ke  bagian umum seperti layaknya masyarakat biasa.

Usai surat masuk selanjutnya Viktor menemui kepala dinas yang saat itu dijabat oleh alm Agus Mulyono dan dilakukan survey kelapangan dan ditemukan pabrik tersebut terbakar dan sesuai aturan sehingga singkat cerita permohonan itu dikabulkan .

“Itu pabrik ada beberapa tahun nunggak dan dibayar seluruhnya beserta tunggakannya,” tandasnya.

Namun belakang harinya, hal itu malah menjadi persoalan hingga dijadikan tersangka oleh pihak kejaksaan. Yang lebih mirisnya lagi, hingga kini pemilik pabrik sama sekali tidak pernah dipenjara.

Usai  perkara bergulir dipersidangan, pemilik pabrik tersebut diketahui sama sekali tidak tersentuh hukum. Sementara Viktor yang bukan merupakan bagian dari Dispenda malah ditetapkan tersangka.

“Aneh kok aku pula yang gak ada hubungan apapun dengan Dispenda malah dijadikan tersangka,” tanyanya.

Namun saat didesak siapa yang menargetnya untuk dipenjara, Viktor senyum mengaku inisial TM yang saat itu menjadi orang ketiga di Pemkab Deli Serdang.

Dalam pesan whatssAppnya dr Ade Budi Krista mengakui awalnya mulanya dirinya dijadikan tersangka kasus korupsi awalnya dia terlebih dahulu  di nonaktifkan dari kepala dinas kesehatan deli serdang dengan alasan  adanya pemeriksaan dari inspektorat terkait dana BOK dan usai pemeriksaan dari pihak inspektorat itu malah diperiksa jaksa dalam kasus yang lain.

Begitu juga kasus korupsi di Disdukcapil Deli Serdang yang saat itu tersangka nya hanya rekanan saja sedangkan PPTK dan kadis sama sekali tidak di tetapkan sebagai tersangka.

READ  Atas Perintah Bupati Ashari Tambunan, Kominfo Kerjasama Hanya Kepada Satu Media Saja

Adapun rekanan yang dijadikan tersangka Umar Lubis selaku Direktur CV Tangga Rezeki (Penyedia) dan Indra Mayu Prihatin sebagai subkontrak dari CV Tangga Rezeki Indra Mayu Prihatin sebagai subkontrak dengan melakukan korupsi penyalahgunaan kegiatan belanja habis pakai peralatan komputer Dhi Toner Laser Jet 26 A di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2020, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.171.705.513,64.II Gom

 

 

 

Related Post