AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG|||
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah mengumpulkan alat bukti ditemukan bahwa Tersangka R (DPO) memiliki 1 unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, yang beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasi, Rabu (19/6/2024).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH. M.H Rabu (29/6/2024).
Lebih lanjut disampaikan Vanny Yulia, dengan ditemukan alat bukti tersebut selanjutnya tim penyidik segera memanggil istri R yaitu SAM guna untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain itu, lanjutnya lagi, bahwa tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima uang sebesar Rp 7 M di duga hasil korupsi untuk kepentingan pribadinya.
Vanny Yulia mengatakan, Untuk memastikan aliran dana yang mengalir terhadap tersangka R Tim Penyidik memeriksa 7 orang operator Siskeudes di beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang.
Ke 7 orang saksi diperiksa dimulai pukul 10: 00 WIB sampai selesai dengan sebanyak 20 pertanyaan diajukan oleh tim penyidik, ujar Vanny Yulia. ||||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




