AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang II Bawaslu Deli Serdang terus bungkam soal penggelembungan suara caleg O yang ketahuan saat perhitungan suara caleg O dari salah satu partai di tingkat Kabupaten.
Meski sempat terungkap hingga dikembalikannya suara hasil kecurangan caleg O tadi, pihak Bawaslu Deli Serdang hanya berdiam diri dan tidak memprosesnya sebagai pelanggaran seperti yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 532.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” tertulis dalam regulasi tersebut.
Koorwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat menilai bahwa mengembalikan suara yang sudah dicomot dari caleg lain bukan berarti menghilangkan delik, dan harus di proses secara hukum.
“Mana mungkin salah input sampai ribuan. Dan ketika suara yang ketahuan digelembungkan tadi kemudian dikembalikan bukan berarti menghilangkan delik hukumnya,” ungkap Gandi, Rabu (15/5/2024) siang.
Gandi Parapat juga menyesalkan mati surinya Bawaslu Deli Serdang. Meski begitu, di hari pengumuman PPK ini, ia masih berharap para polisi demokrasi tersebut mengambil peran dengan mencegah para pihak yang terlibat dalam penggelembungan suara kemarin lolos kembali.
Penelusuran Aktual Online, Ketua Bawaslu Febriyandi Ginting ternyata punya silsilah dalam organisasi yang sama dengan caleg O. Kedekatan itulah yang diduga menjadi alasan tidak diprosesnya pelanggaran.
Tidak jauh berbeda, Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis juga bungkam ketika ditanyakan penanganan pelanggaran saat rekapitulasi penghitungan suara caleg tingkat kabupaten Deli Serdang.II Prasetiyo
