AKTUALONLINE.co.id – Medan II Kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dituduhkan kepada Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen (Purn) Nasib Simbolon berlanjut.
Rencananya pekan depan 29 Januari 2024, Pahala Sitorus selaku pelapor sekaligus kuasa hukum dari korban Paian Sinaga, Risdo Sinaga dan Ramli Manalu sebagai saksi dipanggil Satreskrim Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan soal tipu gelap yang diduga dilakukan oleh Brigjen (Purn) Nasib Simbolon.
“Benar bang, LP yang di Polda dilimpahkan ke Polrestabes telah ditindaklanjuti. Sehingga hari senin, pelapor dan saksi akan diambil keterangan,” ungkap Pahala Sitorus, Kamis (25/1/2024) sore.
Mengingat kasus ini telah ditindaklanjuti, Pahala Sitorus mengimbau agar terlapor, Brigjen (Purn) Nasib Simbolon dapat kooperatif dan menyelesaikan ulah tipu gelapnya dengan cara yang baik.
Atas respon cepat Satreskrim Polrestabes Medan ini, Pahala Sitorus juga menyampaikan apresiasinya.
Diketahui, Brigjen (Purn) Nasib Simbolon dilaporkan ke polisi oleh Paian Sinaga karena dianggap telah menipu dan membawa kabur uang sejumlah Rp300 juta. Pahala Sitorus selaku kuasa hukum menerangkan bahwa penipuan yang dialami kliennya berawal dari rayuan Jaya Sinaga yang mengaku memiliki koneksi untuk membantunya menjadi operator penambahan koridor baru BTS Trans Metro Deli di Kemnhub RI, bernama Brigjen (Purn) Nasib Simbolon.
“Di sekitar bulan April tahun 2021, Jaya Sinaga menjumpai pak Paian Sinaga yang mengatakan bahwa ia mempunyai koneksi di Kemnhub RI dengan seorang Purnawirawan bernama Brigadir Jenderal (Purn) Nasib Simbolon yang dapat memfasilitasi adanya penambahan koridor trans metro deli. Sehingga ia pun berminat menjadi operator di koridor yang ditambah itu,” urai Pahala Sitorus.
Merasa yakin, Paian meminta Jaya Sinaga untuk dijumpakan dengan Brigjen (Purn) Nasib Simbolon. Mereka pun sepakat untuk bertemu pada 23 April 2021, di Taipan Restauran Capital Building untuk melanjutkan pembicaraan soal penambahan koridor baru BTS Trans Metro Deli.
Saat itu kliennya dimintai uang sebesar Rp300 juta yang harus diserahkan esok harinya, 24 April 2021. Paian pun mengiyakan permintaan tersebut dan memberikannya menggunakan cek dan diserahkan melalui perantara Risdo Sinaga di Cambridge Mall Jalan S. Parman Medan.
Hingga tahun 2023, Payan tidak kunjung mendapat perkembangan informasi pengurusan koridor baru BTS Trans Metro Deli yang diurus oleh Brigjen (Purn) Nasib Simbolon. Setelah ditelusuri ke Kemenhub RI, ternyata tidak ada satu pun orang yang mengenal nama lulusan Akpol 1985 itu. Apesnya, proyek yang dijanjikan juga fiktif.
“Kami menyurati Kemnhub dan diberikan jawaban bahwa Pihak Direktorat jenderal Perhubungan Darat melalui surat nomor: UM.006/02/16/AJ/XII/2023 dan menyatakan tidak mengenal Brigjen Purn Nasib, dan tahun 2021-2022 tidak ada penambahan koridor itu,” ungkap Pahala Sitorus.
Paian melalui Pahala Sitorus dari kantor hukum Big Law Firm sebenarnya juga telah melakukan somasi kepada Purnawirawan kelahiran 8 Juni 1961 yang melarikan uang Rp300 juta milik kliennya itu. Namun, tidak pernah digubris.
Atas dasar penipuan dan penggelapan yang terjadi, Payan Sinaga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada 8 Januari 2024 denagn Nomor STTLP/B/22/I/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara. Alasan locus delicti, laporan tersebut kini dilimpahkan Polda Sumut ke Polrestabes Medan dengan nomor surat pelimpahan B/593/I/Res.24/2024 Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2024. II Prasetiyo
