21 C
Indonesia
Selasa, 5 Mei 2026

Meski Sudah Ketahuan, Chairul Ichlas dan Ganda Wiatmaja Tetap Pertahankan Hasil Rampokan Tanah Hak Warga Langkat

Berita Terbaru

Bidang Aset PTPN I Regional I Chairul Ichlas dengan latar belakang SEVP Ganda Wiatmaja dan eks SEVP Pulung Rinandoro. (Foto: Ist/Aktual Online) 

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Langkat || Meski sudah ketahuan melakukan manipulasi untuk merampok tanah hak masyarakat seluas 14 Ha di Langkat, Bidang Aset PTPN I M. Chairul Ichlas dan SEVP Ganda Wiatmaja tetap tidak berusaha keras mempertahankan hasil rampokan tersebut.

Hal itu dibuktikan dengan penyembunyian hasil ukur BPN langkat tanggal 2 Desember 2025 untuk menandingi hasil ukur BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang telah menegaskan lahan itu bukan bagian HGU PTPN I Regional I.

Baik M. Chairul Ichlas maupun Ganda Wiatmaja selama ini juga berusaha mengabaikan bukti-bukti kepemilikan dasar masyarakat berupa landreform, surat penguasaan fisik serta matriks Tim B Plus dengan menempatkan penjaga ketat para centeng untuk menghalangi masyarakat masuk ke lahan 14 Ha tersebut.

Berdasarkan penelusuran Aktual Online, lahan seluas 14 Ha tersebut rencananya akan dijual oleh Ganda Wiatmaja kepada pengusaha non pribumi seperti yang dilakukannya bersama pejabat PTPN I Regional lainnya pada lahan HGU dan eks HGU untuk proyek Citraland.

Hal itu diperkuat dengan laporan kepada masyarakat pada 2025 tentang adanya pengusaha non pribumi ke lahan 14 Ha tersebut, kemudian lahan itu ditanami tebu oleh PTPN I Regional I.

Sementara itu, hingga berita ini terbut M. Chairul Ichlas dan Ganda Wiatmaja hingga kini kompak bungkam dari konfirmasi Aktual Online.

Sementara itu Praktisi Hukum Jauli Manalu mendesak agar Kejatisu segera mengusut keterlibatan M. Chairul Ichlas serta komunikasinya dengan SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dalam urusan manipulasi status lahan.

“Periksa, tangkap Chairul Ichlas dan Ganda Wiatmaja,” tegasnya.

Jika tidak ditangkap, maka keuangan negara akan terus dilaporkan rugi padahal banyak tanah-tanah negara yang diklaim HGU lalu dijual. Bahkan, tanah-tanah hak warga juga dirampas dijadikan aset produktif namun lada akhirnya dijual ke pengusaha non pribumi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya