27.4 C
Indonesia
Minggu, 15 Maret 2026

BPN Langkat Bersuara, PTPN I Lewat Chairul Ichlas Sembunyikan Hasil Pengukuran untuk Rampas Tanah Hak Masyarakat

Berita Terbaru

Bidang Aset PTPN I Regional I M. Chairul Ichlas, SEVP Ganda Wiatmaja (kiri ke kanan) dengan latar belakang eks SEVP PTPN I Regional I Pulung Rinandoro dan surat BPN Sumut yang menyatakan lahan 14 Ha di Karang Rejo di luar HGU.(Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Langkat || Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat Akhyar Sirajuddin melalui petugas informasi yang tidak berkenan menyebutkan namanya kini bersuara soal pengukuran oleh pria mengaku pegawai BPN di lahan 14 Ha Karang Rejo Langkat yang ingin dirampas PTPN I Regional I dari warga.

Melalui nomor WhatsApp resmi milik BPN Langkat +62821-6444-7232, petugas itu menerangkan bahwa pria berbaju putih, berjanggut dengan topi pada 2 Desember 2025 lalu benar utusan dari mereka yang dibekali surat tugas.

“Benar petugas tersebut adalah petugas kantor pertanahan kabupaten langkat dan turun kelapangan berdasarkan surat tugas lapang tanggal 2 Desember 2025 bersama dengan pihak PTPN I dan atas sebidang tanah yang dimohonkan Sugeng Pramono CS,” tulisnya, Jumat (23/1/2025) kemarin.

Saat ditanyai hasil pengukuran yang telah dilakukan, ia menerangkan bahwa pihak BPN Langkat telah menyerahkannya pada PTPN I Regional I, dan menolak untuk membeberkan hasil pengukuran tersebut, maupun menyebutkan identitas juga surat tugas dari petugas mereka yang diklaim terbit di hari agenda pengukuran dilakukan.

Sementara itu Bidang Aset M. Chairul Ichlas selaku inisator yang mengundang pihak BPN Langkat untuk melakukan pengukuran hingga saat ini terus berusaha menyembunyikan hasil ukur tersebut agar pihak PTPN I Regional I dapat merampas tanah yang sudah menjadi hak masyarakat menurut amanah tim B plus juga bukti-bukti administrasi kepemilikan lahan.

SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja terus bungkam dan menghindari wartawan Aktual Online lantaran ditanyai tentang keterlibatannya dalam berbagai kasus penjualan tanah negara maupun penyerobotan lahan hak masyarakat menjadi HGU tanpa bukti.

Di sisi lain, berdasarkan jawaban yang diungkap petugas BPN Langkat, Sugeng Pramono mewakili kelompok tani mengungkap bahwa ada beberapa hal yang janggal. Pertama, surat tugas yang diterbitkan di hari yang sama dengan waktu pengukuran.

Kedua, jika surat tugas ada maka tidak sulit untuk menunjukkannya pada masyarakat saat tugas maupun saat Kantor BPN Langkat dikonfirmasi wartawan.

Ketiga, pihaknya tidak pernah meminta BPN Langkat untuk melakukan pengukuran. Sehingga, BPN Langkat harus menunjukkan secara tertulis landasan dasar mereka menerbitkan surat tugas petugas ukur.

Keempat, jika pengukuran tersebut resmi dilakukan, maka harusnya BPN Langkat memberikan jawaban berupa hasil ukur kepadanya selaku pihak berkepentingan dalam pengukuran tanah seluas 14 Ha tersebut.

“Boleh saja bilang resmi, ada surat tugas. Sekarang mana dia surat tugasnya, mana hasil ukurnya. Dikonfirmasi saja, petugas informasi tidak mau memberi tahu identitas mereka. Lembaga apa itu. Saya kalau menelpon lembaga pemerintah lain, mereka selalu menyebut nama sebelum menanyakan identitas yang menghubunginya,” cecar Sugeng Pramono.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Aktual Online, pengukuran tersebut adalah bagian dari skenario , M. Chairul Ichlas untuk menokohi masyarakat kesekian kalinya, agar tanah yang diminta masyarakat tetap dikuasai PTPN I Regional I.

Tanpa pengukuran tersebut, lahan 14 Ha yang secara jelas telah dinyatakan BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 telah dinyatakan bukan bagian HGU PTPN I Regional I.

Tidak hanya di langkat, di daerah lain seperti Deli Serdang, PTPN I Regional I juga menggunakan taktik yang sama untuk merampok tanah-tanah negara atau yang telah dikuasai atau memang milik masyarakat dengan klaim sepihak sebagai lahan HGU secara lisan.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya