19.8 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

Kompol Ramli Sembiring DPO Sembari Sembunyikan Nama Perwira, Kisah Abdul Rohim Harahap Dikawal Oknum Jaksa pun Belum Sirna

Berita Terbaru

DPO Kompol Ramli Sembiring, eks Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis, dan Rekanan Abdul Rohim Harahap (dari kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Sumut Rp176 miliar yang berubah menjadi perkara pemerasan kepala sekolah semakin menarik perhatian publik, lantaran Kompol Ramli yang sempat ditangkap petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lalu diserahkan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri, kini malah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Buronnya Kompol Ramli Cs dinilai oleh Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumut Jauli Manalu sebagai taktik untuk menyimpan nama perwira kepolisian yang sebenarnya diduga ikut terlibat memberi perintah dan menerima setoran dari hasil uang korupsi DAK Rp176 miliar Disdik Sumut.

Sementara rekanan yang lolos dari sentuhan penegak hukum adalah Abdul Rohim Harahap, seorang rekanan bawaan yang berlindung pada oknum jaksa. Di DAK Rp176 Disdik Sumut, ia berperan sebagai pelaksana pekerjaan di bidang pengadaan alat peraga. Sebenarnya ada satu nama rekanan lagi, yakni Topan Siregar, ia berperan untuk melaksanakan kerjaan fisik. Namun, belakangan cerita Topan pun menghilang setelah sebelumnya sempat diboyong oleh KPK.

“Kan lucu saja, katanya pemerasan. Padahal kemarin sempat ditahan loh di Polda Sumut, kok bisa buron sekarang. Apa selemah itu personel kepolisian di Polda Sumut. Apa memang benar kabar ada perintah perwira, siapa perwiranya. Kalau Kompol Ramli ditangkap, apa nama perwira ini yang takut diungkapnya. Nah, ada juga rekanan kemarin sempat disebut-sebut Aktual di dalam berita, langsung beraksi jaksa. Artinya, rekanan ini aman posisinya dalam kawalan jaksa makanya belum tersentuh hukum,” sindir Jauli Manalu, Selasa (13/1/2026) siang.

Nama Abdul Rohim Harahap sempat menjadi tenar ketika pesta pernikahan keduanya dilangsungkan oleh oknum jaksa yang kini bertugas di Kejagung. Pasalnya, pengawalan dan menjadi saksi nikah yang dilakukan oknum jaksa tersebut di saat KPK sedang memeriksa puluhan saksi terkait dugaan korupsi DAK Rp176 milir Disdik sumut.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Aktual Online, beberapa orang narasumber telah mengungkap bahwa fakta pemerasan kepala sekolah hanyalah rekayasa. Kasus utamanya adalah dugaan korupsi DAK Rp176 miliar Disdik Sumut.

Misalnya, eks Kabid SMA (red. sekarang menjabat Kabid SMK) dalam protesnya kepada Redaksi Aktual Online usai bertemu 10 Mei 2025, secara tidak langsung ia mengungkap bahwa ada fakta eks Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis adalah fasilitator mempertemukan Kompol Ramli Sembiring cs di Hotel Kanaya.

Pintu masuk inilah yang kemudian menjadi jalan bagi Kompol Ramli Sembiring Cs dan rekanan berkomunikasi dengan para kepala sekolah terkait penggunaan DAK Rp176 miliar.

Bagi kepala sekolah yang menolak bekerjasama, maka mereka dipanggil dan diperiksa dengan menggunakan dasar laporan pengaduan palsu. Bagian inilah yang kemudian ditonjolkan ke publik seakan-akan benar terjadi pemerasan dan Eks Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis tidak andil.

Diketahui Kasus Kompol Ramli Sembiring Cs ini merupakan bagian pekerjaan KPK yang tertuang dalam surat perintah nomor Sprin.Lidik-64/Lid.01.00/01/11/2024 tanggal 6 November 2024.

Kisah penangkapan Kompol Ramli Sembiring ini berawal pada akhir tahun 2024 silam. Kala itu, seorang rekanan bernama Topan Siregar sempat berjumpa dengan Brigadir Bayu di tempat makan durian di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Di sana sebuah transaksi terjadi, ada sesuatu yang diberikan Topan kepada Bayu.

Dari sana pertemuan kedua orang itu berakhir. Bayu langsung bergegas ke sebuah tempat perbelanjaan modern di kawasan Gatot Subroto Medan Petisah dengan di buntuti oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Topan langsung ditangkap selang beberapa lama Bayu beranjak.

“Jadi si Topan ditangkap, si Bayu dibuntuti bang,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.

Di Carrefour, Bayu kemudian menjumpai Kompol Ramli Sembiring di sebuah tempat makan di lantai III. Keduanya sempat berpisah hingga akhirnya terjadilah penangkapan oleh KPK.

Keduanya kemudian diserahkan ke Paminal Mabes Polri. Beredar kabar, penyerahan itu dikarenakan sebuah permintaan dari pejabat Polda Sumut kepada Mabes Polri agar keduanya ditangani persoalan etik terlebih dahulu.

Sayangnya, saat polisi berhasil mengendalikan KPK dengan mengalihkan kasus yang susah payah ditangani mereka menjadi perkara pemerasan. Kompol Ramli Sembiring lari, sementara KPK tak bisa berkutik lagi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya