Kajatisu Harli Siregar dengan background foto SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja. (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 71
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Logika hukum yang dibangun Kejatisu dalam kasus penjualan tanah negara oleh PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra dinilai menyesatkan dan penanganannya cenderung ke arah ‘ecek-ecek’ atau telah diskenariokan.
Hal tersebut di tegaskan oleh Praktisi Hukum Jauli Manalu secara terbuka, Senin (5/1/2026) pagi merespon pernyataan resmi Kejatisu melalui Kasipidsus Muchammad Jeffry 18 Desember 2025 soal tidak akan ditangkapnya pihak PT. Citraland, dan terkait telah ditahannya 4 tersangka yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti serta Irwan Perangin-angin.
Menurut Jauli Manalu, kasus proyek Deli Megapolitan Citraland bukan sebuah halusinasi dengan perspektif dapat digiring sesuai selera. Namun, perkara ini ibarat satu perahu yang dibentuk dari berbagai bahan saling mengikat, menyatu, melengkapi, serta menjaga hingga dapat berlayar tidak karam.
Penegasan Kejatisu soal tidak akan ditahannya pihak Citraland malah membuka kebodohan sendiri karena telah menangkap eks Kepala BPN Sumut Askani dan eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis karena tidak pernah ikut meneken kerjasama dengan PTPN I Regional I juga PT. Ciputra.
Bahkan, jika mengikuti nalar hukum dari Kejatisu maka harusnya eks Dirut PTPN II (red. sekarang PTPN I Regional I) Irwan Perangin-angin dan Direktur PT. NDP Subekti tidak boleh ditahan karena melakukan pekerjaan sesuai dengan keputusan pemegang saham nomor S-915/MBU/12/2019 dan DSPN/KPPS/62/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019, dan Legal Opinion (LO) Kejagung B.593/G/Gph.1/11/2019 Tanggal 4 November 2019.
“Kejatisu kira ini kasus halusinasi. Suka-suka saja memberi pernyataan. PT. Ciputra tidak akan ada ditahan, tidak ada mens areanya. Ini penyesatan dalam logika hukum. Saya menilai sudah ecek-ecek saja ini penanganan perkaranya. Bukan saya mengada-ada. Tapi, pernyataan resmi Kejatisu melalui Aspidsus yang ngawur kasih keterangan. Dalam hukum ini namanya mufakat jahat. Ada banyak yang terlibat dan saling mensuport dalam kasus ini. Jadi tolong jangan masyarakat ini disesatkan ya pak Kajatisu,” cecarnya.
Melihat situasi penangan perkara Citraland yang tidak konsisten lagi, Jauli Manalu pesimis Kejatisu Harli Siregar mampu menangani perkara ini. Ia menyarankan agar Kajagung ST Burhanuddin memberi Harli Siregar serta jaksa terlibat urusan kasus Citraland, termasuk pemberi LO pensiun dini atau disanksi dengan tidak diberi kesempatan kenaikan pangkat.
“Saran saya Pak ST Burhanuddin kasih Pak Harli pensiun dini saja. Termasuk tim penanganan kasus Citraland dan pemberi LO nya kasih pensiun dini atau jangan kasih naik pangkat lagi. Berat kali saya rasa tekanan kasus ini. Udahlah, sudah 2026 ini, kalau tidak sanggup tidak perlu paksa kali usut Citraland ini. Tutup saja kasusnya, bubarin Kejaksaan di Sumatera Utara,” ungkap Jauli Manalu.
Adanya LO juga menurut Jauli Manalu menunjukkan bukti bahwa ada campur tangan dari Kejagung dalam mengawal kasus Citraland dari awal, sehingga PTPN I maupun Citraland dapat berkolaborasi menjual lahan milik negara. Apalagi, Kejatisu juga tidak menyebut adanya pihak Kejagung yang diperiksa terkait LO untuk mendukung PTPN I Regional I dan Citraland merugikan uang negara.
Untuk itu, Jauli Manalu pun mendesak Jamwas untuk segera memeriksa para Jaksa baik di Kejatisu mupun Kejagung yang terlibat menangani kasus Citraland maupun terkait urusan penerbitan LO.
Hingga berita ini tayang, Kajatisu Harli Siregar yang dikonfirmasi Aktual belum memberikan keterangannya terkait hal ini. Memang, Harli siregar belakangan ini mulai menutup komunikasi terhadap Aktual Online karena terus dihujani pertanyaan soal kasus Citraland.
Karena terus bungkam, muncul pula rumor adanya kartu As (red.borok) Kejatisu yang dipegang seseorang sehingga penetapan tersangka diberhentikan pada Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti dan Irwan Perangin-angin.
Hasil penelusuran Aktual Online, ada banyak pihak yang terlibat dalam kasus Citraland. Dari internal PTPN I Regional I ada nama Muhammad Abdul Ghani yang saat ini menjabat sebagai Director of Plantation and Agricultur Danantara (red. dulu sebagai Direktur PTPN II sebelum berubah nama PTPN I Regional I), beserta timnya Iswan Achir, Marisi Butar-butar (red. sekarang almarhum), Pulung Rinandoro (red. dulu menjabat sebagai SEVP), Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, dan Ibnu Maulana I. Arief dan SEVP Ganda Wiatmaja (dulu menjabat sebagai Kabag Hukum)
Seluruh nama-nama tersebut saling menyokong untuk meloloskan administrasi, pengadaan rapat, hingga menggiring opini publik dengan menyebut bahwa proyek Citraland sudah sesuai prosedur dan pengerjaannya bersifat kerjasama pengelolaan. Padahal, di lapangan secara terang-terangan tanah yang dipakai Citraland dijual bebas ke masyarakat.
Selain itu dari eksternal PTPN I ada nama eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan yang memberikan rekomendasi berupa izin untuk kepentingan Citraland atau akrab dengan nama lain proyek Deli Megapolitan.
Eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga pasang badan untuk mendukung proyek bermasalah tersebut, salah satunya hadir dalam ground breaking Citraland Helvetia pada 30 Maret 2021 bersama dengan eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan. Sebagai Gubernur Sumut pada masa itu, ia dijadikan salah satu ikon bagi Citraland untuk menggiring opini positif proyek antara PTPN I Regional I, PT. NDP dan PT. Ciputra.
Citraland yang konsepnya telah diajukan dan ditolak pada zaman PTPN I Regional I dijabat oleh Batara Moeda Nasution ini juga melibatkan campur tangan BPN Deli Serdang. Selain yang telah ditahan saat ini (red. Askani dan Abdul Rahim Lubis), ada eks Kepala BPN Deli Serdang Fauzi beserta kepala seksi yang berwenang memberi akses pengukuran serta menerbitkan rekomendasi untuk proyek Ciputra ini.
Ada juga keterlibatan eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap, salah satunya Muhammad Salim. Lalu, eks Kadis Perkim Deli Serdang, diantaranya Heriansyah Siregar, dan Suparno. Ketua DPRD Deli Serdang Zakki Shahri dan teman-teman seangkatannya di gedung dewan juga terlibat dalam merubah tata ruang wilayah sehingga dapat digunakan Ciputra Grup membangun proyek Deli Megapolitan.
Serta pihak PT.Ciputra KSPN sebagai pihak penampung tanah negara dari PTPN I Regional I, lalu dibangun perumahan elit dan dijual secara terbuka kepada masyarakat kelas atas hingga saat ini juga belum ditangkap. PT. Ciputra juga diketahui sebagai pendana untuk mengurus izin, pensterilan lahan, serta pemberi uang operasional bagi berbagai pihak agar proyek berjalan lancar.
Beberapa orang oknum jaksa beberapa waktu belakangan ini berkali-kali berkomunikasi kepada Aktual Online, baik secara langsung maupun memakai perantara. Salah satu diantaranya meminta bukti dari nama-nama pejabat tersebut agar dapat segera ditangkap seperti 4 orang lainnya yang telah ditahan, yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti dan Irwan Perangin-angin.
Permintaan tersebut malah seperti memberikan sinyal adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Memang, penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang tampak dilakukan secara loncat. Padahal kasus Citraland adalah skema korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak orang.
Di PTPN I Regional I sendiri ada SEVP dan Kabag Hukum yang sebenarnya bertugas untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam melepaskan atau mengelola aset. Dua posisi tersebut dijabat oleh Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja. Tanpa kajian dan persetujuan keduanya, mustahil aset negara bisa jatuh dan dijual oleh PT. Ciputra KPSN.
Tanpa campur tangan keduanya, tidak mungkin juga Kejagung menerbitkan Legal Opinion B.593/G/Gph.1/11/2019 tanggal 4 November 2019 sehingga menjadi dasar BPN berani bergerak menerbitkan surat-surat tanah, serta PT. NDP. Apalagi, eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan berani memberi izin atau Pimpinan DPRD Zakki Sahri dan kawan-kawannya berani merubah tata ruang. Termasuk eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang muncul seakan-akan menjadi tameng untuk menutupi persoalan proyek Citraland.
Meski berada dalam pusaran kasus. PTPN I Regional I pun tidak tobat. Malah, kini mereka menambah satu pemain baru di bagian aset bernama Khairul. Sejak bergabung ia ditugaskan untuk menutupi masalah aset yang didapat PTPN I Regional I dapat dari hasil rampokan milik warga. Khairul sendiri yang dikonfirmasi Aktual Online belum memberikan penjelasan soal posisinya di PTPN I Regional I dan hubungannya dengan tanah yang mereka klaim berstatus HGU, padahal bukan.
Dirut PTPN I Teddy Yunirman Danas yang kini menahkodai perusahaan bermasalah karena penjualan aset negara pun tidak mampu menjelaskan secara resmi soal perkara ini. Ia bersama jajarannya memilih bungkam dan memblokir nomor wartawan Aktual Online.*Bersambung ke #Edisi 72 || Prasetiyo
Baca berita terkait lainnya #Edisi 70
