Kolase foto Aspidsus Kejatisu Muchammad Jeffry, SEVP PTPN I Ganda Wiatmaja dan Kajatisu Harli Siregar (dari kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 69
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pernyataan resmi dan ‘ngawur’ Kejatisu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muchammad Jeffry soal tidak akan ditangkapnya PT. Ciputra dalam kasus jual beli lahan negara oleh PTPN I Regional I malah membuka keterlibatan Kejagung di dalam perkara tersebut.
Praktisi Hukum Jauli Manalu, Jumat (2/1/2026) siang mengungkit bahwa Kejagung pernah mengeluarkan Legal Opinion (LO) B.593/G/Gph.1/11/2019 Tanggal 4 November 2019 yang terus dijadikan dasar hukum oleh PTPN I untuk melancarkan proyek Deli Megapolitan Citraland.
“Saya melihat Kejatisu makin lama makin ngawur ngomong. Tiba-tiba bilang PT. Ciputra tidak terlibat. Loh, yang beli tanahnya kan Ciputra, yang jual tanah setelah jdi properti mewah siapa, ya Ciputra. Kalau sudah ngelantur begini semakin membuka fakta ada campur tangan Kejagung karena pernah mengeluarkan LO. Yang mengeluarkan LO kemarin dipanggil tidak sama Kejatisu,” ungkap Jauli Manalu.
Adanya LO tersebut menunjukkan bukti bahwa ada campur tangan dari Kejagung dalam mengawal kasus Citraland, sehingga PTPN I maupun Citraland dapat berkolaborasi menjual lahan milik negara. Apalagi, Kejatisu juga tidak menyebut adanya pihak Kejagung yang diperiksa terkait LO untuk mendukung PTPN I Regional I dan Citraland merugikan uang negara.
Jauli Manalu mendesak Jamwas untuk segera memeriksa para Jaksa baik di Kejatisu mupun Kejagung yang terlibat menangani kasus Citraland maupun terkait urusan penerbitan LO.
“Jamwas harus periksa semua Jaksa terlibat di perkara Citraland,” desaknya.
Hingga berita ini tayang, Kajatisu Harli Siregar yang dikonfirmasi Aktual belum memberikan keterangannya terkait kasus Citraland. Memang, Harli siregar belakangan ini mulai menutup komunikasi terhadap Aktual Online karena terus dihujani pertanyaan soal kasus Citraland.
Karena terus bungkam, muncul pula rumor adanya kartu As (red.borok) Kejatisu yang dipegang seseorang sehingga penetapan tersangka diberhentikan pada Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti dan Irwan Perangin-angin.*Bersambung ke #Edisi 70 || Prasetiyo
Baca berita terkait lainnya #Edisi 68
