Jaksa KPK yang juga Eks SEVP PTPN I Regional I Pulung Rinandoro dan SEVP Ganda Wiatmaja (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 51
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Hingga saat ini, dua orang pembisik tersangka Irwan Perangin-angin saat menjabat sebagai Dirut PTPN II (Red. sekarang bernama PTPN I Regional I) yakni Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja belum ditangkap juga oleh Kejatisu. Padahal keduanya punya peran penting dalam kasus yang menjebloskan Irwan Perangin-angin ke dalam sel tahanan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Aktual Online, Pulung Rinandoro saat proyek Deli Megapolitan berlangsung menjabat sebagai Senior Executive Vice President Aset (SEVP) yang memiliki peran untuk memberi informasi dan nasihat kepada Irwan Perangin-angin tentang aset lahan perkebunan untuk digunakan sesuai aturan.
Sementara Ganda Wiatmaja kala itu menjabat sebagai Kabag Hukum (red. sekarang menjabat sebagai SEVP) yang berperan sebagai pemberi nasihat hukum bagi Irwan Perangin-angin dalam melangkah untuk menggunakan, mengubah atau melepas aset-aset perkebunan.
Bahkan dalam penggiringan opini di media massa, Ganda Wiatmaja meyakinkan masyarakat bahwa proyek penjualan lahan negara berkedok kerjasama tersebut sudah melalui berbagai kajian dan sesuai prosedur.
Nasehat kedua pembisik Irwan Perangin-angin ternyata menyesatkan. Ia kini ditahan, sementara Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja masih aman dari sentuhan hukum.
Hingga berita ini naik, Pulung Rinandoro belum juga memberikan komentarnya soal kasus Citraland yang melibatkan dirinya sebagai SEVP kala itu. Beda dengan Ganda Wiatmaja, ia masih bertahan dengan melakukan pemblokiran nomor seluler wartawan Aktual Online.
Di sisi lain, Praktisi Hukum Jauli Manalu mendesak agar Kajatisu Harli Siregar segera menangkap Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja karena ikut bermufakat jahat kasus penjualan tanah negara kepada PT. Ciputra.
“Tangkap Ganda Wiatmaja dan Pulung Rinandoro. Tidak bisa Irwan Perangin-angin menyetujui proyek tanpa ada pertimbangan dari mereka. Tangkap mereka,” desak Jauli Manalu, (12/11/2025) siang.
Jika keduanya tidak ditangkap, maka jelas ada permainan dalam menentukan tersangka di kasus Citraland, yang pada akhirnya memberi asumsi ke publik bahwa akan ada pergantian pemain dalam proyek Deli Megapolitan.*Bersambung ke #Edisi 52 || Prasetiyo
Baca juga berita terkait sebelumnya #Edisi 50
Terungkap ada Jaksa KPK Pulung Rinandoro dan SEVP PTPN I Ganda Wiatmaja di Balik Kasus Citraland
