20.7 C
Indonesia
Jumat, 1 Mei 2026

Jaksa KPK Pulung Rinandoro Ikut Mufakat Jahat Jual Tanah Negara ke Ciputra, Beranikah Kejatisu (?)

Berita Terbaru

Eks Dirut PTPN II (red. sekarang bernama PTPN I Regional I) sekaligus tersangka kasus jual tanah negara ke Ciputra Irwan Perangin-angin sedang menunjuk eks SEVP PTPN I Regional I Pulung Rinandoro (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

#Edisi 48

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kasus penjualan tanah milik negara kepada PT. Ciputra KPSN semakin menarik karena munculnya nama seorang Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro.

Hasil penelusuran Aktual Online, pria berkepala plontos tersebut ditugaskan masuk ke internal PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN II) sebagai Senior Executive Vice President Aset (SEVP) yang saat ini dijabat oleh Ganda Wiatmaja, untuk membantu negara memberantas korupsi.

Bukannya memihak ke negara, Pulung Rinandoro malah berada dalam lingkaran mufakat jahat, dengan membiarkan tanah HGU dijual PTPN I Regional I ke pengusaha non pribumi untuk dibangun proyek Deli Megapolitan.

Di kasus lain, pengklaiman tanah 300 Ha yang bukan berstatus HGU maupun eks HGU di Batang Kuis untuk dijual kepada Pemprov Sumut guna membangun kawasan Sport Centre juga terjadi pada masa Pulung Rinandoro.

Kepada Aktual Online, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja (red. saat memberi keterangan menjabat sebagai Kabag Hukum) membeberkan tanah tersebut masih akan dimohonkan dan belum dikabulkan untuk menjadi HGU.

Pulung Rinandoro tidak sendiri dalam permainan penjualan tanah negara yang harusnya dikelola secara maksimal sebagai perkebunan. Ia bersama Irwan Perangin-angin yang telah ditangkap Jumat 7 November 2025. Tanpa persetujuan Pulung Rinandoro, aset-aset lahan yang dititip negara untuk dikelola PTPN I Regional I tentu tidak akan lepas dan dijual.

Beberapa nama lain dalam mufakat jahat penjualan lahan negara kepada Ciputra mengarah pada tim dari M.Abdul Ghani yang kini menjabat Director of Plantation & Agriculture Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), yakni Iswan Achir, Marisi Butar-butar (red. sekarang almarhum), Iman Subekti, Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, dan Ibnu Maulana I. Arief dan Ganda Wiatmaja.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo masih belum memberikan konfirmasi kepada Aktual Online soal status Pulung Rinandoro di KPK saat ini.

Menanggapi fakta ini, Praktisi Hukum Jauli Manalu SH sempat mempertanyakan keberanian Kajatisu Harli Siregar untuk menyentuh Pulung Rinandoro yang telah diketahui publik masih bagian dari KPK.

“Apa berani Kejatisu. Apa berani ya pa Harli Siregar sama Pulung ini,” ungkapnya.

Praktisi Hukum Jauli Manalu SH

Meski begitu, Jauli Manalu tetap positif bahwa kasus Citraland ini akan dituntaskan oleh Kejatisu, termasuk menangkap orang-orang yang telah bermufakat jahat di lingkaran PTPN I Regional I.

Sementara itu, Dirut PTPN I Teddy Yunirman Danas belum juga mau bersuara terkait kasus yang telah menjerat eks Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin. *Bersambung ke #Edisi 49 || Prasetiyo

 

Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 47

Dirut PTPN I Teddy Yunirman Danas Bungkam Soal Kasus Citraland, Abdul Ghani Cs dan Bos Ciputra Belum Ditangkap

Baca Selanjutnya

Berita lainnya