19.7 C
Indonesia
Sabtu, 2 Mei 2026

‎Ekspose Kejatisu Soal Citraland Prematur, Publik Butuh Paparan Perjalanan Perkara dan Nama Para Oknum Bermufakat Jahat

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Jauli Manalu. (Foto: Ist/Aktual Online)

#Edisi 34


‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Ekspose Kejatisu yang memamerkan uang sitaan sebesar Rp150 miliar dan pengumuman penangkapan 3 tersangka yakni Eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Eks Kepala BPN Sumut Askani dan Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti dinilai terlalu prematur.

Menurut Praktisi Hukum Jauli Manalu SH, publik membutuhkan pemaparan serius kejaksaan soal perjalanan kasus secara runut termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam mufakat jahat di dalam proyek Deli Megapolitan Citraland.

“Ekspose Kejatisu terlalu prematur. Yang dibutuhkan publik itu bagaimana perjalanan kasusnya, tiba-tiba ada tersangka 3, terus ada uang Rp150 miliar. Bukan saya mau mengejek, tapi saya harus kritisi bahwa ini seperti dongeng. Terus katanya kerugian keuangan negara secara riil masih dihitung. Loh, kalau masih dihitung mengapa sudah bisa dipaparkan. Waduh, ini kayak mau kejar target laporan saja,” ungkap Jauli Manalu, Kamis (23/10/2025) siang.

Lanjutnya, tidak masuk di akal jika yang ditangkap hanya Eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Eks Kepala BPN Sumut Askani, Direktur PT. NDP Iman Subekti atau diproyeksikan notaris yang membuat kesepakatan akan ditahan.

Dalam sebuah kasus korupsi, kejahatan ini dilakukan oleh banyak orang yang bermufakat jahat. Mustahil Direktur PT. NDP Iman Subekti melakukan kerjasama tanpa persetujuan dari PTPN I Regional I khususnya pemegang saham yang merupakan penerima mandat mengelola HGU.

Kerjasama PT. NDP juga dilakukan bersama PT. Ciputra KPSN yang notabene mengetahui persis kondisi hukum tanah sehingga berani menjanjikan SHM bagi para pembeli unit residensial, industri, maupun bisnis Citraland. Lalu, dinas-dinas yang mengeluarkan izin untuk penerbitan pajak, izin prinsip, izin lokasi, serta para pejabat yang kongkalikong menyelaraskan RUTRW/K sesuai dengan pesanan proyek Deli Megapolitan.

“PT. NDP kerjasamanya dengan PT. Ciputra KPSN. Pengusaha ini mengetahui status hukum tanah. Kalau Direktur PT. NDP ditahan, harusnya pihak Ciputra juga ditahan. Tangkap itu Direktur PT. Ciputra, begitu juga PTPN I Regional I, tangkap itu Dirut PTPN II dulu namanya. Tangkap pejabat-pejabat yang terlibat. Jangan cerita kasus Citraland ini dipotong-potong dan tersangkanya dipilah-pilah,” desaknya.

Kejatisu juga harusnya bisa menjelaskan dan membeberkan oknum Kejaksaan yang mengeluarkan Legal Opinion B.593/G/Gph.1/11/2019 tanggal 4 November 2019 sehingga menjadi dasar BPN berani bergerak menerbitkan surat-surat tanah, serta PT. NDP dan PT. Ciputra KPSN nekad melanjutkan kerjasama menjual aset tanah negara kepada konsumen yang mayoritas merupakan non pribumi.*Bersambung ke #Edisi 35 || Prasetiyo

 

Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 33

SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja Diperiksa Kejatisu Terkait Citraland, Masyarakat Harap Jangan Ada Justice Collaborator

Baca Selanjutnya

Berita lainnya