29 C
Indonesia
Rabu, 22 April 2026

Kajati Sumut, Dr.Harli Siregar Resmikan Klinik Kejaksaan untuk Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru

 

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr.Harli Siregar, S.H.,M.Hum didampingi Wakajati Sumatera Utara Sofyan S, S.H.,M.H meresmikan Klinik Kejaksaan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi pegawai kejaksaan dan masyarakat. Acara peresmian berlangsung di lingkungan Kejati Sumut dan dihadiri oleh seluruh Asisten serta perwakilan media, Jumat (26%9/2025).

Ketua IAD Wilayah sumut Ny.Harli Siregar/ Tiurmaida Hutapea turut menghadiri dan mendukung peresmian Klinik Pratama Adhyaksa dan juga Program Posyandu Holong Ni Roha yang ada di Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut merupakan kegiatan rutin IAD Wilayah Sumut.

Dalam sambutannya, Kajati Sumut menyampaikan bahwa keberadaan Klinik Kejaksaan ini merupakan bentuk kepedulian institusi terhadap kesehatan pegawai sekaligus sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Klinik Kejaksaan ini diharapkan dapat menjadi sarana yang bermanfaat, bukan hanya bagi pegawai, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dasar. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan hukum dan kesehatan berjalan seimbang demi mendukung tugas penegakan hukum yang lebih optimal,” ujar Kajati Sumut.

Peresmian ini disambut positif oleh para pegawai dan insan pers yang hadir. Kehadiran Klinik Kejaksaan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pegawai serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan sebagai lembaga yang peduli pada kebutuhan publik.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, Klinik Pratama Adhyaksa akan menjadi salah satu fasilitas penunjang dalam mewujudkan kejaksaan yang humanis, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan publik. Layanan kesehatan yang diberikan meliputi pemeriksaan umum, konsultasi kesehatan, dan tindakan medis dasar, dengan tenaga kesehatan profesional yang siap melayani.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya