22.1 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

DPP AKPERSI Tegaskan Disiplin Organisasi: Ketua Umum Sampaikan Perintah Khusus ke Seluruh DPD dan DPC

Berita Terbaru

AKTUALINLINE.co.id – JAKARTA |||
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Kamis (6/9/2025). Instruksi langsung ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., yang menekankan pentingnya soliditas, disiplin, dan kepatuhan penuh terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, terdapat empat poin utama yang wajib segera dijalankan oleh seluruh jajaran kepengurusan di tingkat daerah dan cabang:
1. Ketegasan dalam Kepemimpinan
Setiap instruksi dari Ketua Umum harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Para pengurus dilarang menganggap enteng atau bersikap main-main dalam melaksanakan perintah. Ketua berhak meminta laporan dan memastikan kemampuan pelaksanaan perintah dilakukan secara jelas dan proporsional.

2. Rapat Konsolidasi Kepengurusan
Ketua DPD dan DPC diwajibkan mengadakan rapat internal secara rutin untuk memastikan seluruh pengurus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Bila ada pengurus yang belum memahami tupoksi, Ketua Umum siap turun langsung memberikan penjelasan dalam rapat tersebut.

3. Penerapan Peringatan dan Sanksi Organisasi
Setiap pengurus atau anggota yang tidak melaksanakan perintah Ketua akan diberikan peringatan keras. Penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART. Ketua diminta tidak ragu menegakkan aturan demi kelangsungan organisasi.

4. Tata Cara Penyampaian Informasi Organisasi
Segala bentuk komunikasi terkait urusan inti organisasi harus terlebih dahulu disampaikan kepada Ketua Umum, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Sekda bertugas merumuskan dan memformulasikan penyampaian informasi kepada anggota lainnya. Ketua dan Sekda harus bekerja secara selaras dan sejalan.

Ketua Umum DPP AKPERSI menegaskan bahwa penyampaian perintah ini merupakan langkah strategis untuk menjaga wibawa organisasi sekaligus memastikan seluruh struktur kepengurusan bekerja sesuai koridor hukum organisasi.

“Instruksi ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa penundaan. Tidak ada toleransi bagi pengurus yang mengabaikan perintah,” tegas Ketua Umum DPP AKPERSI.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memperkuat barisan AKPERSI dalam menghadapi dinamika internal maupun tantangan eksternal, sekaligus menjaga marwah organisasi pers di tingkat nasional maupun daerah. ||| Agus.S

Baca Selanjutnya

Berita lainnya