Kadisdikbud Kota Medan Benny Sinomba Siregar saat memberika keterangan pers soal pemindahan 9 siswa SDN 060929. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Medan Benny Sinomba Siregar memastikan bahwa tuduhan pengusiran 9 siswa di SDN 060929 tidak benar terjadi.
Hal ini disampaikan Benny Sinomba Siregar melalui siaran pers, Senin (25/8/2025) siang, yang menghadirkan Plt. Kepala Sekolah SDN 060929 Nora Yusnita, eks Plt. Kepala Sekolah lama Deli Kesuma, Sekretaris Disdikbud Kota Medan Andy Yudhistira, Kabid SD Bambang Sudewo dan para pengawas.
Menurut Benny Sinomba Siregar, pemindahan para siswa ini mengikuti kebijakan dari Pusdatin Kemendikdasmen. Ia pun sebenarnya telah mencoba berkomunikasi terkait batas kuota siswa, namun tidak dapat diubah lagi.
” Tidak benar ada pengusiran. Memang ada pemindahan murid sebanyak 9 orang dari SDN 060929 ke SDN 060930. Namun, itu merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,” ungkapnya.
Memperkuat pernyataan tersebut, eks Plt. Kepala Sekolah SDN 060929 Deli Kesuma menjelaskan bahwa memang sejak awal, sekolah memang membuka 3 rombel yang menampung sebanyak 56 siswa dan tidak terjadi masalah.
“Kami berhak menerima 3 rombel untuk kelas satunya. Itu yang saya lakukan dan saya usulkan ke kementerian sesuai peraturan yang ada itu keluar surat keterangan kami membuka tiga rombel. Pada 12 Juli saya menyerahkan mandat dan semua kebijakan kepada Plt. Ibu Nora” terangnya.
Lalu, Plt. Kepala Sekolah SDN 060929 Nora Yusnita menyatakan persolan muncul pada 21 Juli 2025 setelah rilis dapodik versi 2026, ternyata daya tampung hanya 2 rombel atau sekitar 56 murid sehingga 9 siswa lainnya tidak dapat dimasukkan dalam dapodik.
“Di situ baru ketahuan, operator saya datang ke kantor dengan wajah yang cemas. Ternyata dapodik kita dikunci hanya dua rombel,” tuturnya.
Hingga akhirnya ia mengundang seluruh orangtua siswa untuk menerangkan kondisi tersebut, yang akhirnya dimaklumi dengan bukti notulen rapat masing-masing orangtua siswa sebagai tanda memahami kondisi terjadi.
Ke 9 siswa ini kemudian dipindahkan ke SDN 060930 yang masih berada satu halaman dengan SD 060929. Memang, setelah itu ada satu orang tua siswa yang sempat bertahan tidak mau anaknya dipindahkan. Namun, akhirnya orang tua tersebut berkenan menyekolahkan anaknya di SD 060930.
Terkait masalah kegaduhan yang timbul dari orang tua siswa karena anaknya dipindahkan setelah menjalani proses belajar sebulan, Sekretaris Disdikbud Kota Medan Andy Yudhistira menerangkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Tim Dapodik Kemendikdasmen Jihan Aziz. Hasilnya, soal pertambahan rombel sudah dikunci.
“Ketua tim dapodik Kemendikdasmen kemaren kita undang dan kita pertanyakan. Hasilnya memang sudah dikunci, tidak bisa diubah. Itu sudah aturan Permendikdasmen itu sendiri,” tutupnya.
Ia berharap, melalui penjelasan ini, isu pengusiran ini tidak menjadi opini liar tanpa adanya pemahaman mendalam dalam kebijakan dari Kemendikdasmen yang harus dijalankan Disdikbud Medan.|| Prasetiyo
