AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMP Macab) Tulungagung melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh beberapa oknum Kepala Desa dan Perangkat Desa ke Bawaslu Kabupaten Tulungagung. Mereka diduga menyampaikan dukungan dan ajakan melalui media sosial untuk pasangan calon (Paslon) nomor urut satu, Gatut Sunu – Ahmad Baharudin.
Laporan yang diserahkan pada Rabu, 2 Oktober 2024, diterima langsung oleh Sekretariat Bawaslu dengan nomor 81/B/X/2024/LMP.TA.
Hendri Dwiyanto, Ketua LMP Macab Tulungagung, menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena beberapa perangkat desa diduga mendukung Paslon 01, Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang perangkat desa terlibat dalam politik praktis.
“Kami melaporkan dugaan adanya dukungan perangkat desa kepada paslon 01. Karena hal itu melanggar undang undang tentang desa,” Ujar Hendri, Rabu (02/10/2024).
Laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti, termasuk rekaman video yang menunjukkan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI menyatakan dukungan kepada Paslon 01 dengan jargon Gabah.
Menurut Hendri, pelanggaran undang undang tersebut jelas terlihat jika merujuk pada UU nomer 6 tentang Desa dimana ada beberapa ayat yang menyatakan bahwa perangkat desa tidak boleh untuk melakukan politik praktis.
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 29 huruf (g): Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Pasal 29 huruf (j): Kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Pasal 51 huruf (g): Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Pasal 51 huruf (j): Perangkat desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sedangkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j): Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pasal 280 ayat 3: Setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Hendri berharap agar Bawaslu segera berkoordinasi dengan Pj Bupati untuk menindak oknum Kades dan Perangkat Desa tersebut serta memproses mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selain itu, Bawaslu juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap Paslon Gabah karena ikut serta dalam video deklarasi dukungan tersebut, yang diduga melanggar Peraturan KPU,” ungkap Hendri. ||| Dodik
Editor : Zul