20.8 C
Indonesia
Sabtu, 2 Mei 2026

‎Praktisi Hukum Nilai Tuduhan Sesat Terhadap Aktual Online adalah Tanda Panik dan Ketidakmampuan Kajari Sergai Laga Argumen Soal Kasus Tukang Opak

Berita Terbaru

Kolase foto Kajari Sergai Rufina Ginting (kiri) dan Praktisi Hukum Jauli Manalu (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)




‎AKTUALONLINE.co.id – Serdang Bedagai || Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa tuduhan Kejari Serdang Bedagai (Sergei) yang menyatakan Aktual Oline sesat merupakan tanda kepanikan dan ketidakmampuan Kajari Sergai Rufina Ginting dalam laga argumen soal kasus tukang opak yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi imbas ngutang di Bank Sumut.

‎Berdasarkan dialog yang digelar program Ekslusif Aktual Online, Jauli Manalu menganalisis bahwa ada banyak pandangan hukum disampaikan oleh narasumber yang jelas serta kompeten, seperti Pakar Hukum Perbankan Dr. Syapri Chan, Praktisi Hukum Gumilar Aditya, Novel Suhendri, tukang opak yang disangkakan pelaku tindak pidana korupsi Slamet dan istrinya Mujiani, Kuasa Hukum mereka Dedi Suheri juga narasumber lainnya.

‎”Sesatnya dimana. Saya melihat pandangan hukum mengenai kasus Pak Selamat tukang opak yang ngutang di Bank Sumut lalu diseret ke ranah korupsi, semua itu keluar dari mulut para pakar-pakar hukum yang jelas serta kompeten. Ada orangnya semua, bukan mengada-ngada. Yang saya lihat, Kajari kok panik. Saya tidak tahu paniknya mengapa setelah tayang program Ekslusif Aktual Online,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025) siang.

‎Lanjut Jauli Manalu, pilihan Kajari Sergai Rufina Ginting untuk tidak hadir dalam dialog merupakan haknya yang harus dihormati redaksi. Meski begitu, bukan berarti absen tersebut dapat dijadikan senjata untuk menuding Aktual Online berat sebelah atau memihak dalam memberitakan.

‎Justeru, penyebaran rilis berita berisi pesan sepihak oleh Kejari Sergai di banyak media massa usai dialog program Ekslusif Aktual Online tayang, cenderung memperkuat keyakinan ada suatu fakta yang sengaja ditutup-tutupi.

‎”Aktual sudah menyediakan panggung bicara. Mau atau tidak mau datang adalah hak masing-masing pihak yang diundang. Tapi, kalau sudah tidak datang terus merasa risih dengan pernyataan dari pakar hukum, kan tidak wajar. Waktu diundang kemana sih buk,” sindirnya.

‎Malah, dari rilis berita Kejari Sergai yang dimuat di media massa menguatkan tanda tanya publik. Yakni soal pemalsuan laporan keuangan untuk mendapatkan kredit, lebih mengena ke ranah pidana umum.

‎Lalu, soal tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merekayasa nilai aset serta notaris pembuat cover note untuk pencairan pinjaman yang tidak disentuh Kejari Sergai menambah tidak masuk akal vonis pidana korupsi terhadap Selamet si tukang opak.

‎Agar tidak gagal paham, Jauli Manalu juga ingin mengedukasi kesalahan Kejari Sergai dalam membaca juga memahami kalimat tukang opak yang didefinisikan secara dangkal sebagi tukang opak keliling untuk mendapat simpati publik.

‎Padahal, merujuk KBBI, tukang opak dapat ditujukan kepada ahli membuat atau pekerjaannya menjual opak secara konsisten dalam sedikit maupun banyak seperti yang dilakoni Selamet.

‎Sementara itu, Kajari Sergai Rufina Ginting yang dihubungi Aktual Online menolak memberikan penjelasan mengenai tudingan sesat Kejari Sergai terhadap Aktual Online, soal manipulasi data yang harusnya pidana umum namun jadi pidana korupsi, tentang definisi tukang opak serta ajakan kembali dialog mengulas kasus Selamet si tukang opak yang dijerat pasal korupsi imbas bantuan modal Bank Sumut didapatnya.

‎Di sisi lain, Dedi Suheri selaku Kuasa Hukum Selamet menduga bahwa penetapan kliennya sebagai pelaku tindak pidana korupsi merupakan skenario tangkapan demi memenuhi target di Hari Anti Korupsi dunia 9 Desember 2024.

‎”Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai kita duga hanya kejar target 9 Desember 2024 hari anti korupsi dunia. Kita melihat ada kriminalisasi terhadap Pak Selamet,” bebernya.|| Prasetiyo

 

Tonton juga video dialog berjudul Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi:

Baca Selanjutnya

Berita lainnya