Kabid Perbendaharaan BKAD Sumut Suwito. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kabid Perbendaharaan dan Daerah BKAD Sumut Suwito membeberkan bahwa pemecatan Juliardi Zurdani Harahap dari Kabiro Kesra Sumut menjadi bukti bahwa Pemprov Sumut memang tidak memiliki uang.
Imbasnya, pembayaran Rp106 miliar dana hibah untuk ratusan rumah ibadah di Sumut gagal direalisasikan meski Biro Kesra Sumut telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk para pengurus rumah ibadah.
“Salah satunya itu kesalahan. Udah tahu tidak ada uang kok diajukan (red. SPM). Kita juga terkejut tiba-tiba kok dinonaktifkan (Kabiro Kesra Sumut Juliardi Zurdani Harahap). Kalau menurut saya itu sih,” ungkapnya terus terang dalam wawancara bersama Aktual Online, Senin 21 Juli 2025 lalu.
Berdasarkan situasi keuangan Pemprov Sumut saat ini, ia pun mengatakan agar para pengurus rumah ibadah di Sumut tidak perlu menantikan pencairan dana hibah 2024. Sebab, sudah dipastikan uangnya tidak akan digelontorkan.
“Saya yang di sini terakhir dikejar-kejar. Macemana mau dibayar uangnya tidak ada. Kita supaya dibayar, dicatatlah dalam buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD sebagai utang. Nah, yang mengkoreksi kan BPK, BPK yang lebih tahu. Kapan boleh dibayar ya kalau ada uang,” bebernya.
Lanjutnya, bola panas ini tidak berhenti di lembaganya. Sebab, BKAD Sumut pada 3 Juni 2025 lalu telah mengirimkan kembali berkas-berkas terkait pencairan dana hibah 2024 ke Biro Kesra Sumut.
Eks Kepala Biro Kesra Sumut Juliardi Zurdani Harahap yang namanya disebut menjadi pemicu prank pencairan hibah 2024 bagi rumah ibadah dan diisukan dipecat karena menerbitkan SPM sementara uang tidak ada, hingga berita ini diterbitkan masih belum mau memberikan komentar.
Di sisi lain, Pengamat Anggaran Elfenda Ananda Elfenda Ananda menyindir soal dibatalkannya dana hibah ratusan rumah ibadah karena sangat tidak masuk akal dan menjadi pertanyaan besar publik jika dibandingkan dengan penggelontoran dana Rp96 miliar tahun 2025 bagi pembangunan kantor Kejatisu.
“Perlakuan dana hibah juga harus adil dan tidak bias terhadap berbagai kepentingan misalnya kalau dibandingkan dengan dana hibah tahun 2025 untuk Pembangunan kantor kejatisu sebesar Rp96 milyar dibanding dengan hibah ke rumah ibadah. Jangan sampai untuk Pembangunan kantor kejatisu, pemprovsu secara cepat merealisasikannya dan berbanding terbalik saat hibah sejak tahun 2024 hingga kini kepada rumah ibadah yang gagal pembayarannya,” cecarnya.
Harusnya pemprovsu dalam memberikan belanja hibah benar benar berdasarkan sesuai kemampuan keuangan daerah. Sumber belanja APBD Sumut yang masih bergantung dari dana pemerintah pusat tentunya jauh lebih besar kemampuan APBN yang mendanai belanja instansi vertical termasuk kejatisu.|| Prasetiyo
