AKTUALONLINE.co.id BINJAI|||
Terhadap informasi yang beredar terkait oknum dalam berita, perlu diluruskan oknum tersebut bukan Jaksa melainkan oknum ASN/ Pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Binjai (Kejari Binjai) dan telah dilakukan
beberapa tindakan dimulai dari sekitar bulan Mei 2025.
Kejari Binjai telah melaporkan oknum ASN tersebut ke Pengawasan Kejati Sumut terkait ketidak hadirannya dikantor dan saat ini yg bersangkutan sudah dlm Proses Penjatuhan Hukuman.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai (Kasi Intel Kejari Binjai), Noprianto Sihombing, SH MH,
Jumat (25/7/2025).
lebih lanjut disampaikan mantan Kacabjari Brandan ini, bahwa tidak ada toleransi bagi oknum ASN Kejaksaan yang melanggar Hukum.
Oleh karena itu, saat ini oknum ASN tersebut telah diperiksa dan menunggu hukuman turun dari Pengawasan Kejati Sumut, ujarnya.
Mengenai pemberitaan yang bersangkutan menghamili wanita berusia 30 Tahun, Kasii Intel Kejari Binjai akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terkait kebenaran informasi dalam berita yang disebarkan media.
Namun perlu digaris bawahi kata Noprianto, bahwa ini adalah ranah pribadi atau perilaku (Privasi) dari oknum tersebut yang tidak ada kaitannya dngan Institusi, dan apabila wanita tersebut merasa telah dirugikan kami mempersilakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Intinya bahwa Kejaksaan berkomitmen tidak akan melindungi bahkan mentoleransi tindakan sebagaiman yang diberitakan tersebut.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
