AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai meringkus WP (19) warga Desa Perk. Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan,Sabtu (14/6/2025) Pukul 21.00.
WP diringkus dari kawasan jalan Olahraga Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai atas kepemilikan Narkoba jenis ekstasi.
Penangkapan berawal saat Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH. dan tim melihat seorang laki-laki sedang duduk diatas sp.motornya dan menghubungi seseorang dengan menggunakan HPnya.
Saat akan didekati oleh petugas, pria tersebut langsung menghidupkan mesin sp.motornya dengan maksud untuk melarikan diri, tapi saat itu juga petugas langsung mengamankannya serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Kemudian dianya mengaku bernama WP (19) tinggal di desa Perk. Sei Rumbia Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Terhadap WP dan barang bukti berupa : 4 (empat) butir pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat netto 1,81 gram, 4 (empat) butir pil ekstasi warna coklat muda dibungkus plastik klip transparan berat netto 1,80 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 2420 ZAU serta 1(satu) unit Hp merk OPPO berwarna biru serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tegas Akp Syamsul Bahri.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Akp Junaidi, membenarkan penangkapan tersangka. ||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
