27.3 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Ketua Ormas Pancur Batu Edy Suranta Guru Singa Jadi DPO Kejaksaan

Berita Terbaru

Aktualonline.co.id-DeliSerdang- Edy suranta guru singa mantan polisi pecatan dan ketua salah satu ormas kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan Negeri Lubuk Pakam terkait kepemilikan senjata api (senpi).

Menurut jaksa penuntut umum (JPU)  Kajari Deli Serdang,Rabu (14/5/2025)  Yuspita Ginting SH  mengakui pihaknya sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada napi ini.” Itu putusan ikrah di tingkat mahkamah agung sebelumnya pengadilan negeri lubuk pakam membebaskan terdakwa ini .” Sebutnya
Setelah putusan ikrah diterima pihak kejaksaan negeri lubuk pakam melalui tindak pidana umum, pihaknya sudah memanggil pelaku dengan mengirimkan surat panggilan terkait putusan tersebut akan tetapi bukannya terdakwa ini datang dan menyerahkan diri akan tetapi sporing takut di tangkap.
Karena keberadaan napi ini tak diketahui keberadaan, selanjutnya pihak kejaksaan menerbitkan daftar pencarian orang kepada dan surat putusan sudah di kirim kan pihak Polrestabes Medan.
Jadi kita himbau kepada napi ini agar segera menyerahkan diri karena kemana pun anda berada tetap kita cari dan pasti akan tertangkap juga.” Jangan coba coba bagi siapa pun yang melindungi napi ini karena melanggar undang undang.” Sebutnya.
Sebelumnya,Sebelumnya diberitakan, Godol ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di lapak narkoba dan judi, di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Setelah penangkapan itu, Godol ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senpi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (13/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

“ESG ditetapkan menjadi tersangka atas kepemilikan satu pucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo,” kata Jama, Jumat (15/3).

Dia menjelaskan, saat itu pihak kepolisian mengamankan sekitar 21 orang dari lokasi. Namun, ada 20 orang yang dipulangkan karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang ada.

“Saat lokasi itu digerebek, ada personel yang melihat ESG ini melemparkan senjata apinya ke semak-semak dan berhasil ditemukan. Tersangka ini sebagai Ketua Brigadir Khusus PKN dan dugaannya mantan polisi,”

Atas perbuatan tersebut kejaksaan negeri lubuk pakam yang meyidangkan perkara tersebut menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara akan tetapi majelis hakim PN lubuk pakam malah membebaskan terdakwa dan selanjutnya pihak kejaksaan melakukan kasasi.gom

Baca Selanjutnya

Berita lainnya