AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai, menangkap 2 (dua) orang laki-laki terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial S (48) dan LNG (23) dari kawasan Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Senin (5/05/25) pukul 01.05 Wib dini hari.
Penangkapan berawasal saat petugas dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum polres Binjai.
Seibanya di Jalan Rambutan tepatnya lokasi jalan sepi menemukan dua orang laki-laki yang duduk di atas sepeda motornya masing-masing, kemudian timbul rasa curiga sehingga petugas mendekati terhadap kedua orang tersebut, namun saat didekati keduanya menghindar dan pergi menggunakan sepeda motornya.
Berkat kecurigaan tersebut terjadilah kejar-kejaran di tengah heningnya malam dan pada saat diamankan kedua orang pria tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi pergumulan antar petugas dengan kedua orang tersebut dan berkat terlatih dan kesigapan oleh petugas berhasil melumpuhkan terhadap keduanya.
Ketika dilakukan pemeriksaan di TKP, pria yang mengaku bernama S (48) tinggal di Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab. Langkat serta ditemukan. BB padanya berupa : 1 (satu) Bungkus narkotika jenis sabu yang di balut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat Brutto 100,97 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol BK 5518 RBP
Sedangkan yang mengaku bernama LNG (23) tinggal di jalan Rambutan No. 23 Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat juga ditemukan barang bukti : 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau dan ungu dengan berat 0,72 gram, 1 (satu) plastik transaparan berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi warna orange dan pink dengan berat 0,71 gram, 1 (satu) plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat Brutto 0,60 gram, 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru, 1 (satu) tas selempang tumi warna hitam dan 1 (sattu) unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol BK 5175 ZAQ
Terhadap keduanya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati. Ujar Akp Syamsul Bahri, SE,MH.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Akp Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai
