20.9 C
Indonesia
Kamis, 30 April 2026

Intelijen Beberkan Fakta Kasus Kompol Ramli Adalah OTT KPK, Kasus Pemerasan Hanya Skenario Pemutus Jaringan

Berita Terbaru

Tampak pintu masuk gedung utama Polda Sumut. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Intelijen di bawah koordinasi Kementrian Pertahanan bernama Telisik Shandi Nusantara mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Kompol Ramli Sembiring Cs merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan pemerasan seperti yang diklaim kepolisian selama ini.

Berdasarkan data akurat yang dipegang oleh Personel Telisik Shandi Nusantara H. Paulus, saat ditangkapnya Kompol Ramli Cs, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto langsung melakukan koordinasi ke Mabes Polri agar melakukan lobi-lobi ke KPK.

Hingga akhirnya, kepolisian berhasil mengambil Ramli Sembiring Cs untuk diadili, namun dengan kasus pemerasan, bukan OTT KPK di persoalan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Sumut. Hal itu menurut H. Paulus sebagai siasat untuk memutus keterlibatan oknum pejabat Polda Sumut di perkara itu.

“Fakta yang ada, setelah KPK menangkap personel tersebut, hingga saat ini masih diproses marathon oleh KPK. Kepada oknum yang bersangkutan yaitu Ramli dan temannya ini menjadi bumper atau cover body dari institusi Polda Sumut. Tentunya, Polda Sumut dibimbing Kapolda dibantu dengan Wakapolda. maka kejadian ini tidak bisa terjadi asap jika tidak ada api dimulai. Apinya adalah Kapolda. Kapolda di sini memberikan satu siasat yang disebut lepas libat. melepaskan diri dari permasalahan dan melibatkan orang lain untuk menyelamatkan dirinya. Ini tidak bisa dibantah. oleh karena itu, kapolda tentu melapor dan menghubungi Kapolri sebagai pimpinan tertinggi lembaga kepolisian untuk melakukan negosiasi kepada lembaga anti rasuah yaitu KPK untuk menyelamatkan personel yang bersangkutan dimasukkan di sana pasal, pasal pemerasan,” bebernya kepada Aktual Online.

Sebagai seorang intelijen, ia mengaku membeberkan fakta ini di Aktual Online agar masyarakat tidak muda tergiring dengan opini adanya kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kompol Ramli Sembiring Cs. Skenario itu sengaja dimunculkan karena Polda Sumut ingin memutus rantai keterlibatan oknum pejabat Polda Sumut lainnya yang terlibat di aliran dana dugaan korupsi DAK Rp176 miliar Disdik Sumut.

“Negara ini tidak akan bagus jika polisi masih seperti ini. Jadi, judul dari konteks persoalan ini adalah kasus korupsi, tapi berupaya mereka memproses ini agar digiring menjadi kasus pemerasan. Dengan terjadinya kasus pemerasan nanti maka selamatlah lembaga kepolisian, kapolda bahkan wakapolda. itu pasti. ini bukan reka-reka buka dugaan. saya tidak pernah mengatakan kata duga,” tegas H. Paulus.

Sebagai agen, iapun siap diberi surat tugas resmi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membongkar perkara ini sampai tuntas dan terbuka. Minimal, melalui informasi ini ia telah menunaikan tanggungjawabnya untuk memberikan informasi yang benar ke publik sebagai langkah menjaga keselamatan negara dari pihak-pihak yang ingin merusak jalannya pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Atas pernyataan H. Paulus itu, Aktual Online juga telah menghubungi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mengajak wawancara langsung atau memberikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum buka suara.

Diketahui, Kasus Kompol Ramli Sembiring ini merupakan bagian pekerjaan KPK yang tertuang dalam surat perintah nomor Sprin.Lidik-64/Lid.01.00/01/11/2024 tanggal 6 November 2024.

Kisah penangkapan Kompol Ramli Sembiring ini berawal pada akhir tahun 2024 silam. Kala itu, seorang rekanan bernama Topan sempat berjumpa dengan Brigadir Bayu di tempat makan durian di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Di sana sebuah transaksi terjadi, ada sesuatu yang diberikan Topan kepada Bayu.

Dari sana pertemuan kedua orang itu berakhir. Bayu langsung bergegas ke sebuah tempat perbelanjaan modern di kawasan Gatot Subroto Medan Petisah dengan dibuntuti oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Topan langsung ditangkap selang beberapa lama Bayu beranjak.

“Jadi si Topan ditangkap, si Bayu dibuntuti bang,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.

Di Carrefour, Bayu kemudian menjumpai Kompol Ramli Sembiring di sebuah tempat makan di lantai III. Keduanya sempat berpisah hingga akhirnya terjadilah penangkapan oleh KPK.

Keduanya kemudian diserahkan ke Paminal Mabes Polri. Beredar kabar, penyerahan itu dikarenakan sebuah permintaan dari pejabat Polda Sumut kepada Mabes Polri agar keduanya ditangani persoalan etik terlebih dahulu.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya