AKTUALONLINE.co.id – Langkat || Advokat dari JB and Partner Law Office Jauli Manalu mendesak Polsek Padang Tualang untuk segera menangkap pelaku pengancaman yang dialami kliennya Heriyanto.
Dituturkan Jauli Manalu bahwa dugaan tindak pidana tersebut sudah cukup lama terjadi, yakni pada Jumat 10 Mei 2024. Saat itu pelaku Eva (30) menodongkan senjata tajam berupa parang kepada kliennya.
“Kami juga sebagai PH mendesak Polsek Padang Tualang untuk segera di tangkap pelaku karena sudah terlampau lama pengaduan Mei 2024 ini,” tegasnya, Jumat (31/1/2025) sore.
Menurut Jauli Manalu, Polsek Padang Tualang lamban persoalan serius yang telah mereka adukan secara resmi dalam laporan polisi nomor LP/B/218/V/2024/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumut.
Untuk itu, Jauli Manalu meminta Polres Langkat turun tangan menyelesaikan perkara dengan dugaan pelanggaran pasal 336 KUHP.|| Prasetiyo