24.4 C
Indonesia
Sabtu, 4 Mei 2024

PH Harus “Profesional”, Saksi Tidak Hadir Keterangannya Secara Tertulis Dapat Dibacakan Dipersidangan 

Berita Terbaru

 

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Menanggapi Pledoi Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilham Syahputra alias Ilham tentang penuntut umum tidak bisa menghadirkan para saksi sebagaimana termuat dalam dakwaan Dipersidangan PN Labuhan Deli, Selasa (23/4/3024).

Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede, SH angkat bicara, bahwa Saksi yang tidak hadir dalam memberikan keterangan dipersidangan dapat dibacakan oleh Penuntut Umum.

Hal ini disampaikan Marthin Pardede kepada AKTUALONLINE.co.id, Rabu 24/4/2024), dengan dibacakannya keterangan Saksi oleh Penuntut Umum dipersidangan keterangan itu sudah sah.

Lanjutnya, saksi-saksi sudah dipanggil secara patut 3X berturut- turut namun tidak dapat menghadiri Persidangan, “kan tidak mungkin supaya saksi hadir sidang tertunda- tunda terus”, ujar Marthin.

Selain itu kata Marthin Pardede bahwa Berita Acara (BA) Sumpah saksi sudah memberikan keterangannya ke Penyidik

Bukan itu saja kata Marthin, di Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menyebut seorang saksi boleh tidak hadir di persidangan dan cukup menyampaikan keterangannya secara tertulis. Namun, keterangannya itu sama nilainya dengan saksi yang hadir di persidangan.

Bahwa Penuntut Umum telah melakukan pembuktian secara maksimal dengan adanya lebih 2 alat bukti sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 183 dn 184 ayat 2 kuhap. Dan keterangan para saksi bukanlah satu-satunya alat bukti. Selanjutnya penasehat hukum diharapakan “keprofesionalannya” di dalam melaksanakan tugas profesinya masing-masing .

Sementara itu Penasehat hukum hanya melakukan pembelaan klien, jaksa melakukan penuntutan dan majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut, ujar Marthin.

Hal senada disampaikan Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, SH MH lanjutnya, “Tergantung Majelis Hakim jikalau Hakim setuju Keterangan Saksi dapat dibacakan oleh Penuntut Umum dan sidang pun tetap berjalan, kalau tidak setuju pasti sidang pun ditunda Hakim”.

Sekedar Diketahui, bahwa Perkara ini perkara pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1) KUHPidana atas nama terdakwa Ilham Syahputra alias Ilham, JPU Kejari Deliserdang pada Cabjari Labuhan Deli yang disidangkan di Ruang Sidang I, Pengadilan Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, PN Labuhan Deli diketuai Majelis Hakim.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya