20.9 C
Indonesia
Senin, 2 Desember 2024

Laporan Tidak Diterima, Kuasa Hukum KEDAN Nilai Putusan Bawaslu Tidak Berdasar

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Tapteng || Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul (KEDAN) dari Adi Mansar Law Institute menilai bahwa Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tanggal 25 September 2024 terkait tidak diterimanya Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh pasangan KEDAN tersebut tidak berdasar.

“Saya melihat bahwa Bawaslu terlalu emosi dan mendapat goncangan psikologis ketika adanya pengaduan itu, sehingga terlihat bahwa komisioner Bawaslu itu tidak punya keterampilan dalam menerima dan menelaah kasus, sehingga berpikir singkat saja dengan menolak tanpa melihat dan membaca asbabun nuzul dari permohonan penyelesaian sengketa yang kita ajukan,” ucap Prof. Adi Mansar selaku kuasa hukum, Kamis (26/9/2024) lalu.

Lebih lanjut, Adi Mansar menjelaskan bahwa objek keberatan dalam pengaduan tersebut adalah terkait Surat Nomor: 1107 Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024.

Ia mengaku punya bukti kuat bahwa berita cara yang menyatakan pasangan KEDAN itu MS yang juga didalamnya ada PDI Perjuangan dan belum dicabut atau dirubah. Artinya pasangan KEDAN juga punya hak dalam dukungannya mempergunakan Partai berlogo banteng  tersebut dalam hal laporan mereka nomor 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024.

Mestinya Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah menurutnya harus melakukan pemeriksaan dahulu sesuai dengan hukum acara sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Setelah itu, barulah mereka bisa mengeluarkan putusan. Sebab dalam surat Bawaslu tertanggal 25 September 2024 Bawaslu menolak dengan memakai pasal dan aturan yang salah pula. Terkesan mereka gugup dan sesak napas.

Adi Mansar juga menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum lainnya, karena mereka menilai keputusan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah itu tidak independen dan tidak profesional.

“Saya bersama rekan-rekan akan mengambil sikap serius dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami juga menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak independen dan tidak profesional. Maka atas hal itu, kami akan segera mengadukan seluruh Komisioner Bawaslu dan juga seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). || Supriadi

 

Editor: Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya