AKTUALONLINE.co.id LABUHAN DELI|||3 orang Anak kandung tersangka dibawah umur masing-masing IA, kelas V SD (10), DAB kelas III SD (8) dan ZSR, (5) tahun Sekolah PAUD terselamatkan masa depannya melalui Penghentian Perkara Secara Humanis Oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli
Hal ini disampaikan Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede, SH Rabu (14/8/2024).
Kronologis Singkat Perkara
Martin menjelaskan, Pada hari Rabu, 14 Mei 2024 sekira pukul 01: 00 WIB (Dinihari) tersangka mengendarai mobil Honda Civic No Pol. BK 1223 AA bersama temannya saksi Fairul alias Habsy dan Firman Syahputra yang berada di Jalan Kapten Sumarsono dekat Bioskop lama dengan kecepatan tinggi hendak tujuan pulang.
Lanjut Martin,Tersangka di ingatkan temannya Fairul disamping Tersangka mengemudi dengan mengatakan, “Bang ada orang sebelah kiri”, tersangka pun mengasih kode menggunakan lampu jauh dan mengurangi kecepatan mobil yang dikendarainya, akan tetapi korban yang bernama Supratman Sitompul (Alm) yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio No Pol. BK 6723 ABH berbelok menuju ke pemutaran yang di buat masyarakat (pemutaran tidak resmi) menyebrang dan tidak menggunakan lampu langsung tertabrak mobil tersangka.
Korban pun terhempas ke kap depan Mobil dan terseret sejauh sekitar 20 Meter kemudian mobil tersangka pun terhenti karena sepeda motor korban sangkut di ban mobil, korban tergeletak berlumuran darah dan meninggal dunia, terlampir Surat Keterangan kematian Nomor: 65/V/RSBM/2024 tertanggal 14 Mei 2024.
Bahwa tersangka merupakan tulang punggung 3 orang anak yang masih kecil dan 1 orang istri, bekerja sebagai pekerja di Bengkel Cat Mobil, ujarnya.
Martin mengatakan, Sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Bapak Hamonangan P. Sidauruk, S.H, MH, mempertimbangkan dan menilai dampak jika tersangka dibawa ke persidangan, dan memerintahkan Jaksa Fasilitator yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian.
Dikatakan Martin, niatan mulia Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli selaku inisiator perdamaian membuahkan hasil melalui Jaksa Fasilitator. Menyikapi hal tersebut pihak Keluarga Korban mau menerima permintaan maaf dari tersangka dengan lapang dada dan tulus memaafkannya pada saat mediasi pada tanggal 01 Agustus 2024.
Lebih lanjut dikatakan Martin, mereka pun bersepakat berdamai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai sebagai bentuk pernyataan perdamaian dengan ada syarat dan disaksikan para saksi.
Antara tersangka dan keluarga korban disaksikan para saksi bersepakat tidak akan menuntut dikemudian hari setelah perdamaian ini terjalin, kata Martin.
Sementara itu, Kacabjari Labuhan Deli menyampaikan Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut selanjutnya kita usulkan penghentian penuntutan atas ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H, M.H, dan Asisten Pidana Umum Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.Hum. untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui .Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda melalui gelar perkara via zoom, Rabu, 14 Agustus 2024. Beliau memerintahkan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Kacabjari Labuhan Deli.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan keadilan dan kemanfaat hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, kata Martin. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
