20.1 C
Indonesia
Kamis, 19 Juni 2025

Kejaksaan Agung RI Kembali Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan Tipikor PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan 6 orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyampaikan, ke 6 saksi yang diperiksa antara lain, EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2012, AR selaku Pengacara pada Hanafiah Ponggawa and Partners, LS selaku Direktur SDM dan Umum pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016-2018, SM selaku Direktur Cargo pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2016-2018, INC selaku Vice President Financial Accounting pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2010-2015 dan APD selaku Senior Manager Strategic Planning pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2002-2014

Lanjut Ketut, ke 6 saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021.

Lebih lanjut disampaikan Ketut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Sebelumnya kata Ketut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus sudah menetapkan 5 orang tersangka, AW, SA, AB, ES dan SS

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1), ujarnya.

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya