20.8 C
Indonesia
Jumat, 23 Januari 2026

Tetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Kejagung dan Komisi Kejaksaan Didesak Periksa Kajari Deli Serdang

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id NEDAN ||| Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Didesak untuk memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur SH MH terkait aksi penggeledahan 2 instansi tarsandung kasus korupsi hingga penetapannya sebagai tersangka, namun hingga saat ini tidak kunjung ditahan.

Menurut Ketua Investigasi Lingkar Indonesia perilaku yang dilakukan oleh Kejari Deli Serdang telah mencoreng nama baik instansi kejaksaan di seluruh tanah air dengan menunjukkam hukum yang cacat atas kasus yang ditanganinya.

“Kami mendesak Kejagung dan Komisi Kejaksaan turun, periksa Kejari Deli Serdang itu,” tekan Edy, Selasa (2/8/2022) siang.

Edy berharap, melalui publikasi ini Kejagung dan Komisi Kejaksaan cepat merespon dan menindaklanjuti perkara ini sebelum membudaya di lingkungan Kejaksaan. Jika begitu, maka tidak ada lagi instansi yang takut untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau udah jadi tersangka korupsi saja tidak ditahan, jdi bagaimana para pejabat di instansi-instansi pemerintah mau takut. Ya korupsi sajalah, kan tidak ditahan, cuma dikasih label tersangka, siapa yang takut,” cibir Edy.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Deli Serdang Jabal Nur SH MH yang dihubungi sejak Sabtu 29 Juli 2022 hingga saat ini tidak memberikan konfirmasi apapun, meskipun diketahui bahwa pucuk pimpinan di Kejari Kabupaten Deli Serdang tersebut telah membaca pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp.

Kejari Kabupaten Deli Serdang pernah melakukan penggeledahan Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang 19 Juli 2019. Selama delapan bulan, Kejari Kabupaten Deli Serdang menetapkan 2 orang tersangka yakni Umar Lubis selaku Direktur CV Tangga Rezeki (penyedia) dan Indra Mayu Prihatin sebagai subkontrak dari CV Tangga Rezeki.

Namun, sampai sekarang para tersangkanya itu tidak ditahan. Bahkan penetapan tersangka tersebut terkesan aneh. Pasalnya, dalam suatu pengadaan ada pihak lain juga yang terlibat seperti PA, PPK ataupun PPATK yang tidak tidak terjerat dalam lingkaran korupsi.

Selain itu, ada penggeledahan Kantor Dinkes Deli Serdang, 16 Juni 2022 silam terkait korupsi dana Ipal Puskesmas Galang dan Patumbak adalah kasus lain dengan tersangkanya yang tidak ditahan setelah menetapkan dua tersangka, yaitu DC dan RPCP, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Deliserdang, serta seorang wakil Direktur CV Menanti Jaya. Dalam kasus ini Kepala Dinas selaku PA tidak terlibat. Parahnya para tersangka ini juga tidak jelas ditahan atau tidak atas kasus korupsi yang mereka ciptakan. ||| Red

 

 

Editor : Pras

Baca Selanjutnya

Berita lainnya