AKTUALONLINE.co.id BINJAI|||
Sebagai Negara dengan Penduduk mayoritas muslim, Indonesia memang memiliki aturan tersendiri tentang label halal. Pentingnya sertifikasi halal ini bahkan menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama industri makanan. Sertifikasi halal ini juga menjadi bukti jika produk makanan tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik dan kepercayaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengajukan permohonan penerbitan Sertifikasi Halal Dapur Lapas pada Kantor Majelis Ulama Indonesia Kota Medan.
Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Freddy R. Siregar beserta staf kemudian melakukan koordinasi terkait bahan makanan yang bersertifikat halal guna mewujudkan kepemilikan sertifikat halal penyelenggaraan makanan.
Sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, Lapas Binjai mendapatkan Akun untuk menginput Daftar Produk halal dan Petugas akan mengikuti Pelatihan Dapur Halal yang akan di Jadwalkan pada tanggal 26 dan 27 Juni 2024 di Medan.
Freddy menjelaskan tujuan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Himbauan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai kepemilikan Sertifikat halal dalam penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan. “Adapun kegiatannya adalah melakukan koordinasi terkait penerbitan sertifikat halal dalam penyelenggaraan makanan baik dari bahan-bahan masak, peralatan, merk produk makanan yang digunakan hingga peralatan yang kita gunakan, ini semua menjadi syarat yang mutlak dalam penerbitan sertifikasi halal,” tuturnya.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
