AKTUALONLINE.co.id – Palembang II Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) sebagai tersangka tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (25/4/2024) menerangkan bahwa korupsi yang dilakukan di Dinas pemberdayaan masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 yang lalu dilakjkan dengan melakukan mark-up anggaran harga langganan internet desa.
Berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan alat bukti, perbuatan MA dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp27 miliar.
“MA selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024,” terangnya.
Lanjut Vanny, tersangka akan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara kelas 1 Palembang dari Tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal 15 Mei 2024.II Charles Simorangkir
Editor: Prasetiyo
