23.1 C
Indonesia
Sabtu, 19 April 2025

Buronan Korupsi Proyek Jaringan komunikasi dan Informasi Dinas PMD Sebesar Rp 27 M Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG|||
Tersangka R merupakan Buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi proyek Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 berhasil diamankan.

Buronan DPO ini sangat licin, selama proses pencarian selalu berpindah-pindah tempat dari tempat satu ke tempat lainnya dan akhirnya berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.

Penangkapan tersangka R dipimpin Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel dibantu dari Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor) beserta Tim Intelijen Kejari Musi Banyuasin pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 sekira pukul 13.10 WIB dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya.

R merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi DPO pada tanggal 27 Mei 2024.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa sebesar 7 Miliar Rupiah, yang mana potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 27 Miliar. |||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya