AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang II Berkali-kali proyek strategis nasional bendungan Lau Simeme di Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang molor dari target siap. Ternyata, hal ini tidak lepas dari persoalan sejarah pengadaan tanahnya yang membuat konflik terus terjadi sehingga pekerjaan terhambat.
Hasil penelusuran yang dilakukan Aktual Media Grup, tanah tersebut bukanlah kawasan hutan produksi seperti yang sempat diklaim oleh pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 579/Menhut-II/2014 tentang penetapan kawasan hutan produksi.
Melalui disertasi milik T. Prasetiyo dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara berjudul strategi komunikasi organisasi Arih Ersada dalam meningkatkan solidaritas masyarakat terdampak, diungkap bahwa tepatnya tahun 1924 Belanda pernah menerbitkan sebuah peta bernama Tabaksondernemingen Op De Oostkust yang dalam bahasa Indonesia berarti perusahaan Tembakau di pantai Timur Sumatera yang diterbitkan oleh percetakan J.H. De Bussy di Amsterdam.
Belanda membagi wilayah pantai timur Sumatera menjadi enam wilayah utama, yakni Langkat, Deli, Serdang, Bedagai, Padang dan Batoe Bahara (sekarang disebut Batubara). Kawasan yang dinyatakan oleh pemerintah sebagai hutan produksi masuk dalam wilayah Deli, tempat dimana Belanda mendirikan anak perusahaan Tembakaunya yang diberi nama Senembah Maatsschappij.
Kehadiran dari perusahaan tersebut menandakan bahwa tanah yang dipakai Belanda merupakan tanah konsesi (hak pinjam pakai) dari Kesultanan Deli dalam kurun waktu yang ditentukan. Selama menjalankan bisnis tembakau, Belanda juga hidup berdampingan dengan warga lokal yang diakui oleh warga terdampak sebagai generasi mereka sebelumnya.
Dalam sejarah kesultanan, wilayah yang diklaim sebagai hutan produksi dan dibangun bendungan Lau Simeme merupakan wilayah Kerajaan Karo yakni Urung Sinembah, Urung Tanjung Muda Hilir dan Urung Suka Piring. Kerajaan-kerajaan tersebutlah yang dahulunya memberi warna dalam sistem pemerintahan, perekonomian, hukum, sosial, budaya dan ikut dalam memperjuangan kemerdekaan di dataran tinggi serdang (sekarang bernama Deli Serdang) yang mayoritas dihuni oleh masyarakat Karo.
Hal ini dikuatkan oleh Halewijn E.A dalm bukunya berjudul Geographisce En Etnoggraphicsche Gegevens Betreffende Het Rijk Van Deli (Ootskust Van Sumatera) yang artinya geografis dan etnografis kerajaan Deli (pantai Timur Sumatera) tahun 1875 yang menyebut bahwa desa yang terdampak bendungan Lau Simeme merupakan bagian dari kerajaan Sinembah, seperti Kotta Dinding (Mardinding Julu), Sarilaba (Sari Laba Jahe), Roemah Gerat (Rumah Gerat), Koewala (Kuala Dekah), dan Penan (Penen).
Persoalan semakin memanas ketika diterbitkannya SK Bupati Deli Serdang No. 2205 tanggal 23 Desember 2016 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Lau Simeme yang berdampak pada desa-desa di kecamatan itu. Sejak saat itu, masyarakat rutin melakukan aksi protes karena pemerintah menolak memberikan pembayaran ganti rugi atas tanah milik mereka yang diambil, meskipun telah beralas sertifikat dan SK Camat.
Masyarakat geram, dan melakukan unjuk rasa serta dialog berulang kali di jalan, depan gedung DPR Kabupaten dan Provinsi, Sekretariat Kepresidenan dan Kementerian Kehutanan. Perjuangan mereka pun membuahkan hasil, SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.150/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2/2022 resmi dikeluarkan untuk membatalkan status kawasan hutan produksi dan menjadi dasar menuntut pemerintah membayarkan ganti rugi atas luas tanah miliknya yang telah diambil.
Namun, hingga saat ini uang ganti rugi juga belum diterima. Terpaksa, ribut-ribut dan blokade jalan yang dilakukan masyarakat belum lama ini menjadi kode desakan agar pemerintah segera menunaikan kewajibannya. Alhasil, Polda Sumut mengerahkan personilnya untuk berjaga-jaga di lokasi sebagai antisipasi hal serupa tidak terjadi, sebab bisa menghambat target selesai proyek strategis nasional itu. Lantas, kapan ganti rugi ini dibayarkan, semoga segera.II Prasetiyo
