Miduk Hutabarat merupakan Tim 7 Medan Menggugat. (Foto: dok. Pribadi Miduk Hutabarat/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Perspektif || Kami mewakili dari Masyarakat Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan secara terbuka apresiasi dan hormat kami kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara.
Ia telah mengeksekusi putusan inkrah PT Medan dan PN Medan atas gugatan 7 warga (baca: Citizen Lawsuit), yang dikabulkan masih sebagian tuntutan kami oleh yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, dan inkrah di Pengadilan tinggi ketika Walikota Medan banding melalui kuasa hukumnya.
Lalu Walikota Medan itu menerbitkan SK No. 433/28.K/X/2021 tentang Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan bulan Oktober 2021. Satu diantaranya telah menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Kota Medan, bersama 92 objek/bangunan lainnya. Peringkat statusnya Cagar Budaya kota.
Masalahnya, peringkat status cagar budaya Lapangan Merdeka yang ditetapkan Walikota Medan masih level kota. Padahal indikatif sebagai Cagar Budaya Nasional Situs Proklamasi RI.
Ketua DPR RI cq Ketua Komisi X yang kami hormati. Mengingat signifikansi nilai benda dan non benda Lapangan Merdeka Medan sangat penting untuk pelestarian dan pengembangan nilai perjuangan dan persatuan serta peradaban bangsa.
Dan dalam kurun waktu 80 tahun, tentu lapangan itu telah menjadi identitas kota, dan sekaligus menjadi identitas Bangsa Indonesia.
Lapangan Merdeka adalah pusaka kota dan pusaka Bangsa. Untuk itu perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan budaya bangsa Indonesia sesuai amanat UU Cagar Budaya.
Tidak Lapangan Merdeka Medan Provinsi Sumatera Utara saja, termasuk tujuh atau delapan lapangan sejenis di ibu kota tujuh provinsi awal kemerdekaan Republik Indonesia terbentuk.
Antara lain Lapangan Merdeka di ibu kota provinsi; Jawa Barat ibu kotanya Jakarta, Jawa Tengah ibu kotanya Semarang, Jawa Timur ibu kotanya Surabaya. Borneo ibu kotanya Banjarmasin. Sulawesi ibu kotanya Makassar dan Sunda Kecil mencakup Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ibu kota administrasi pemerintahannya di Singaraja.
Mungkin ada ratusan jumlah seluruh Lapangan Merdeka saat ini di Indonesia. Pertanyaannya, mengapa hanya lapangan Merdeka di delapan provinsi tempat pertama kali bendera Merah Putih dikibarkan yang diusulkan.
Kami mengkonversi pengertian dan pola pikir itu dari; ada banyak pahlawan nasional Indonesia, termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, tetapi hanya ada dua pahlawan nasional dan juga Proklamator Kemerdekaan RI. Yakni Soekarno dan Moh. Hatta.
Disitulah signifikansinya kedua tokoh tersebut di banding pahlawan lainnya. Demikian juga halnya dengan Lapangan Merdeka. Mungkin ada ratusan jumlah lapangan Merdeka di Indonesia, tapi hanya tujuh/delapan Lapangan Merdeka Sebagai Sidik Jari Kemerdekaan RI, yang mewakili seluruh wilayah Indonesia awal kemerdekaan tahun 1945.
Maksudnya, tempat pertama kalinya sang Merah Putih dikibarkan setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan.
Perlu tindakan segera untuk mempertegas penanda fisik itu dilakukan. Dengan menetapkannya sebagai Cagar Budaya Nasional Situs Proklamasi RI. Supaya bukti fisik yang telah menjadi identitas Kota dan Bangsa Indonesia itu abadi, lestari.
Itulah mendasari tekad kami untuk menggugat hingga Kasasi. Sebab, merupakan hak konstitusi kami warga Negara, dan dijamin Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Cagar Budaya, serta Peraturan Pemerintah No. 01 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Plus, Undang Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Pemajuan Kebudayaan untuk melakukannya.
Berkas gugatan memori kasasi penggugat, dan kontra kasasi dari tergugat telah dilayangkan ke Mahkamah Agung, tanggal 02 Mei 2025.
Harapannya, sebelum putusan MA itu terbit, melalui Ketua Komisi X sebagai mitra dari Kementerian Kebudayaan RI, mohon kiranya segera dan berkenan menyampaikan aspirasi yang telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim MA.
Dan perlu di catat, gugatan kami bukan memidana, atau menuntut kerugian para pejabat tergugat. Dalam hal ini Menteri Kebudayaan RI sebagai Tergugat I.
Atau Gubernur Sumatera Utara, sebagai Turut Tergugat I. Dan Walikota Medan sebagai Tergugat II, serta Pimpinan kolegial DPRD Kota Medan sebagai Turut Tergugat II melainkan supaya pihak tergugat, khususnya Menteri Kebudayaan RI, selaku pemegang otoritas yang diamanatkan Undang Undang Cagar Budaya bertindak untuk melindungi, menjaga dan merawat Cagar Budaya: identitas kota dan Bangsa Indonesia, karenanya berkenan menyambut baik gugatan tersebut.Dan kami menggugatnya bentuk partisipasi kami untuk mewujudkannya.
Dalam tulisannya, Dr. Junus S. Atmodjo -mantan Ketua Tenaga Ahli Cagar Budaya Nasional & mantan Deputy Kearkeologian RI menyebutkan Lapangan Merdeka adalah Sidik Jari Kemerdekaan Republik Indonesia. Satu diantaranya yaitu; Lapangan Merdeka Medan Pusaka Kota, dan Pusaka Bangsa.
Atas perhatian Bapak/Ibu Ketua Komisi X dan seluruh anggota komisi, kami ucapkan banyak terima kasih.|| Miduk Hutabarat (Penulis merupakan tim 7 Medan Menggugat)
Editor: Prasetiyo
