25.1 C
Indonesia
Sabtu, 24 Mei 2025

Diduga Lakukan Kampanye di Rumah Ibadah dan Bagi-bagi Uang, Caleg Golkar Dilaporka ke Bawaslu Tapteng

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Tapteng II Togu Sitompul, salah seorang masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dengan didampingi kuasa hukumnya Yusuf Nasution, SH, laporkan dugaan pelanggaran pemilu, Senin (12/2/2024), yang diduga dilakukan Sahat Pane Caleg Dapil 9 Sumatera Utara, Nomor Urut 7 dari Partai Golkar.

Togu Sitompul meyakini Sahat Pane telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan berkampanye di rumah ibadah dan melancarkan aksi bagi-bagi uang saat kampanye.

“Kita datang ke kantor Bawaslu Tapteng untuk melaporkan salah seorang caleg dari Sumut 9, nomor urut 7 dari partai Golkar, yang kita duga melanggar aturan PKPU Nomor 15 Pasal 71. Melakukan kampanye di rumah ibadah dan bermoney politik, tepatnya tanggal 4 Februari, di Desa Siantar CA, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, disalah satu rumah ibadah,” terangnya, Selasa (13/2/2024) siang.

Di pelanggaran tersebut, Togu Sitompul menduga adanya keterlibatan Ketua PPS Alistin Bondar Desa Siantar CA, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapteng, yang diduga ikut mengkampanyekan caleg dari Partai Golkar Dapil 9 Sumut Nomor Urut 7, Sahat Pane.

“Kita melihat dokumentasi yang ada sama kita, terlihat Ketua PPS atas nama Alistin Bondar, yang kita duga ikut menyuarakan atau mengajak mengkampanyekan caleg tersebut,” ungkapnya.

Yusuf Nasution selaku kuasa hukum mengaku laporan kliennya diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu Tapteng, Riski Anto Pasaribu dengan baik, dengan melampirkan alat bukti berupa beberapa video dan foto dan akan segera menghadirkan saksi.

“Adapun dokumen atau bukti pendukung yang kami lampirkan dalam laporan ini ada 4 video, ada tampak di video caleg tersebut. Ada juga sekitar 5 foto, alat peraga kampanye, masyarakat, ada kartu nama dan ada foto uang sepuluh ribu 2 lembar,” jelasnya. II Supriadi

 

Editor: Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya