19.9 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

Revitalisasi Rusak Lapanga Merdeka Medan, Wali Kota Medan Digugat

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan – Sumut yaitu Prof. Dr. Usman Pelly, MA, Prof. Dr. Ir. Rosdanelli Hasibuan, M.T, Ir. Burhan Batubara, Rizanul, Miduk Hutabarat, Ir. Meuthia F Fachruddin, M.Eng.Sc, Dra. Dina Lumban Tobing, MA melalui Kuasa Hukumnya dari LBH Humaniora mendaftarkan Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) ke Pengadilan Negeri Medan.

Direktur LBH Humaniora Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., didampingi Advokat Ramadianto, S.H., dan Staff LBH Humaniora M. Aziz Sardi selaku Kuasa Hukum Para Penggugat mengatakan bahwa gugatan mereka telah didaftarkan pada PN Medan, walaupun nomor register gugatan belum bisa keluar karena petugas pendaftar PN Medan sedang mendampingi pimpinannya, Selasa 30 Januari 2024 lalu.

 

“Nomor Register Nomor: 101/Pdt.G/2024/PN.Mdn baru diterima Kuasa penggugat hari Kamis pagi, 01 Februari 2024,” ungkap Redyanto Sidi, Junat (2/2/2024) pagi kepada www.aktualonline.co.id.

 

Gugatan CLs ini dilakukan setelah menyampaikan Notifikasi melalui surat Nomor: 0100/LBH-HUMANIORA/XI/2023 pada 21 Nopember 2023 yang lalu. Namun dengan batas waktu 60 hari yang disampaikan untuk merespon notifikasi, tim kuasa hikum tidak mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak.

 

Sebagai Pemerintah yang baik, Mendikbudristek RI cq Ditjen Kebudayaan sebagai tergugat I, Walikota Medan sebagai tergugat II, Gubsu sebagai turut tergugat I sayangnya tidak menanggapi notifikasi yang dilayangkan. Dan tidak pula mengklarifikasi, sehingga menunjukkan apa yang disampaikan oleh para penggugat benar adanya, bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

 

Dalam Gugatan ini pun, Pimpinan DPRD Kota Medan ikut digugat sebagai Turut Tergugat II. Menurut Tim 7 Medan menggugat, tidak jelas apa Urgensi dan nilai tambah Revitalisasi yang dilakukan. Tim 7 menduga, revitalisasi adalah menghamburkan uang Rakyat berjumlah ratusan miliar. Padahal kebutuhan untuk penanganan stunting, para pedagang di pasar tradisional, komunitas miskin kota dan komunitas becak motor sangat membutuhkan.

 

Bahkan revitalisasi diduga cacat proses menurut Miduk Hutabarat selaku Koordinator Gerakan KMS Sumut. penggugat yang telah memperhatikan pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan oleh Walikota Medan, atas Dukungan APBD Pemrov Sumut, serta persetujuan atau pembiaran oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.

 

“Sangat terang benderang melihat Revitalisasi tidak lagi mempertahankan bentuk aslinya sebagai Locus yang memiliki signifikansi sejarah, nilai budaya, ruang terbuka (hijau) publik, dan/atau sebagai jalur evakuasi, serta titik nol kilometer Kota Medan,” beber Miduk Hutabarat.

 

Revitalisasi justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelastarian Cagar Budaya, Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW.

 

Alasan itulah, dinyatakan Walikota Medan, Gubernur dan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad), yang seharusnya Mendikbudristek RI cq Dirjen Kebudayaan menetapkan Tanah Lapang Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional.II TAS

 

Editor: Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya