AKTUALONLINE.co.id – Samosir II Tim Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama dengan Polres Samosir menutup sebuah tambang pemecah batu atau galian C milik CV. Pembangunan Nada Jaya, yang masih beroperasi meskipun izinnya telah kadaluarsa.
Pengamanan lokasi tambang galian C tersebut dipimpin Subdit V Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Alaiddin dengan memasang garis polisi di areal tambang. Lalu, melakukan pemeriksaan dan menyita barang bukti berupa excavator conveyer serta barang bukti lainnya di lokasi tambang.
“Kami bergerak atas adanya informasi dan kami juga membawa pihak inspektorat pertambangan dalam melakukan pengecekan, pengawasan dan penegakan hukum disini. Selain menutup lokasi tambang pada Selasa 17 Januari 2024, personil kami juga mengamankan 2 orang karyawan penjaga mesin pemecah batu yang ditemukan di lokasi dengan inisial MG (39) dan BS (33),” terang AKBP Alaiddin, Rabu (17/1/2024) kepada www.aktualonline.co.id.
Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman mengatakan, penutupan galian C tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Samosir.
“Langkah ini sebagai dukungan Polres Samosir dalam memperkuat upaya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekstraksi sumber daya alam dan proses penanganan kasus ini dilakukan oleh Penyidik tipidter Bareskrim Polri,” ujar AKBP Yogie Hardiman.
Diketahui Direktur dari CV. Pembangunan Nada Jaya berinsial JS, yang merupakan warga Pangururan. Ia mengelola sebuah lokasi galian C di Desa Silimalombu Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir. II SS
Editor: Prasetiyo
