AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Berbekal rekaman CCTV yang berada di areal parkir J & J Jalan Pasar I,Desa Tandem Hilir I,Kecamatan Hamparan Perak,Kabupaten Deli Serdang akhirnya Unit Reskrim Polres Binjai dibawah pimpinan Ipda Parulian Sitanggang, SH berhasil menangkap 3 pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curanmor).
Penangkapan ke 3 pelaku yakni WP als Dana als Jambret (24), warga Jalan A.R Hakim Lk. III Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, CA als Irul (19), dsn. 1-A Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, dan ED als Nasrul (36), dsn. V Desa Asem Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang,berkat laporan korban Ridho Syahputra dengan LP / B / 130 / IX / 2023 /SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai /Polda Sumut tanggal 05 September 2023.
Setelah melakukan penyelidikan Kanit Reskrim Ipda Parulian Sitanggang, SH, mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor di parkiran J & T Tandem Hilir.
Ketiganya ditangkap Senin (18 / 9 / 2023) sekira pukul 14.00 Wib saat sedang berada di dalam rumah kontrakan di Jalan Jati Dusun-II, Desa Sei Mencirim,Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pelaku dihadapan Polisi mengakui telah melakukan pencurian sp.motor sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah hukum Polsek Binjai.
“Ketiga terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke – 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan”, tegas Ipda P. Sitanggang.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai
