*Progres Pembangunan Instalasi Air Bersih di Bilah Hilir Rampung 92%,Dengan Instalasi 400 Unit Meteran Air PAM
* Sumber Air Dari Sungai Bilah Selebar 60 Meter
AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Sejak 78 Tahun NKRI Merdeka baru kali ini ada Pembangunan Instalasi Air Bersih di Bilah Hilir, dimana Progres pembangunan sarana dan prasarana air minum pada proyek Pembangunan IPA Kap. 50 L/det dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu itu sangat membantu masyarakat dalam pengadaan air minum langsung ke rumah warga.

Hal itu disampaikan Saut Martua Pasaribu, Parasian Siringoringo, Wiso Triswan Sihite,Leo nardo Manurung dan Juliono Kepala Dusun dari Kampung Jawa yang sengaja datang ke Medan, Selasa (19/9/2023) hanya untuk mengetahui perkembangan aksi-aksi yang diduga sarat kepentingan pribadi dan lembaga kemasyarakatan tertentu.
Kami juga heran, disaat kami mendambakan air bersih dan air minum sepanjang 78 tahun kok justru di Medan ini orang meributi kegiatan pembangunan di kampung kami di Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, makanya sampai kami chek ke Medan ini, Ujar mereka.
Sementara itu, Kepala BPPW Sumut, Syafriel Tansier, ST MT Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara saat dikonfirmasi terkait progres Instalasi Air Minum itu menyampaikan, bahwa kegiatan pembangunan disana sudah mencapai tahapan progres kerja sekitar 92% dengan pemasangan 400 Unit sambungan Meteran Air PAM untuk 6 Desa dan 1 Kelurahan sudah rampung, termasuk pemasangan ponton pendukung IPA untuk mengantispasi pasang surut Sungai Bilah sebagai sumber air, ungkapnya.

Lalu terkait apa yang ditanyakan dan disuarakan oleh pihak pelaku aksi-aksi itu, sebenarnya kami sebagai bagian Kementerian PUPR Direktorat Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Satker Wilayah I Sumut mengadakan Pembangunan IPA Kap. 50 L/detik dan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu dan kontraktor pelaksana adalah PT Citra Prasasti Konsorindo dengan kontrak nomor HK.02.03/PPK.AM/Wil-I-SU/13 tanggal 15 November 2021 yang masa pelaksanaan pekerjaannya selama 600 (enam ratus) hari kalender. Paket pekerjaan IPA tersebut senilai Rp. 60.066.026.000,- (Enam puluh milyar enam puluh enam juta dua puluh enam ribu rupiah) dengan Konsultan supervisi proyek tersebut adalah PT Visiplan Konsultan Kso CV Bisma Kasada. Ujar Syafriel Tansier.

Dan perihal progres pengerjaan seperti yang disampaikan pelaku aksi yang menyuarakan saat ini progres pekerjaan masih sekitar 30%, itu sama sekali tidak benar. Mereka tidak benar, karena sampai saat ini pengerjaan sudah mencapai 92%.
Lalu menurut Kepala Satuan Kerja (Kasatker PPPW I) Abdul Latief, ST didampingi Ade Basyarat PPK Air Minum menyampaikan, bahwa Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembangunan infrastruktur di bidang keciptakaryaan, menerima permohonan usulan pembangunan dari Pemrakarsa Kegiatan, dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota;
Pemrakarsa kegiatan ini adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, yang sebagai pengusul wajib memenuhi kelengkapan, kesiapan dan kelayakan Dokumen RC (Readiness Criteria);
Studi kelayakan dan semua Dokumen Perencanaan (Dokumen Rencana Teknis Terinci/DED), ketersediaan lahan dan kewajiban menerima dan mengelola aset merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen RC, merupakan tugas dan tanggung jawab penuh Pihak Pemrakarsa dan bukan wewenang Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara selaku pihak yang ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur tersebut;
Saat ini progres pelaksanaan fisik yang telah dicapai sudah mencapai 92 % dan bukan 30 % seperti yang dituliskan pada surat keterangan aksi tersebut;
Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT) yang tumbang diakibatkan oleh terganggunya tanah dasar yang diakibatkan oleh faktor eksternal, yaitu adanya pengerukan untuk pembuatan saluran alami oleh PT. Hari Sawit Jaya (pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi area rencana unit IPA) dengan jarak sangat dekat (kurang dari 1 meter dari DPT) dan diperparah oleh intensitas hujan yang tinggi yang berakibat pada gerusan/pengikisan tanah di titik tersebut;

Kualitas DPT yang dibangun sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang diharuskan, hal ini terbukti dengan tidak adanya kerusakan di DPT bagian lain kecuali di titik adanya gangguan eksternal akibat pengerukan tanah tersebut yang menyebabkan daya dukung tanah menjadi berkurang;
Khusus pembangunan kembali pada area DPT yang rusak, telah dilakukan modifikasi desain DPT untuk perkuatan struktur DPT dan juga perkuatan daya dukung tanah dengan penambahan cerucuk dengan batang kelapa di sepanjang dinding saluran air, sehingga saluran air tidak mengganggu daya dukung tanah sebagai penahan beban DPT.
Bahwa penyediaan lahan bukan menjadi wewenang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, sebab itu merupakan bagian dari pemenuhan RC oleh Pemrakarsa kegiatan sehingga proses dan pelaksanaannya tidak menjadi tugas dan wewenang kami;
Abdul Latief juga menyampaikan, bahwa proses pemilihan penyedia jasa merupakan tugas dan wewenang Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dalam hal ini wewenang dari BP2JK Wilayah Sumatera Utara, sehingga proses pengadaannya sendiri diluar kewenangan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara;
Dan terkait Pembangunan IPA Kap. 50 L/detik di Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu, ada pengalihan lahan hibah dari PT HSJ yang batal dihibahkan sehingga membeli lahan di lokasi tersebut dari masyarakat.
Poin klarifikasi yang dapat kami sampaikan adalah penyediaan lahan bukan menjadi wewenang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, sebab itu merupakan bagian dari pemenuhan RC oleh Pemrakarsa kegiatan.

Selanjutnya paket pekerjaan tersebut sesuai dengan permohonan usulan yang disampaikan akan diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu selaku pihak pengusul dan proses penyerahan kepada badan pengelola penerima menjadi ranah wewenang Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu. Ujar Latif. ||| Zul
Editor : Zul