AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Ir.Pahala Sitorus,SH.M.M Penasehat Hukum (PH) dari Cien Siong dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalem jabatan di Polres Pelabuhan Belawan,menghadiri panggilan dari pihak Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023).
Pemanggilan PH dari Cien Siong (Terlapor) oleh Irwasda Polda Sumut terkait surat permohonan gelar perkara khusus terhadap kliennya yang telah dilayangkan ke Kapolda Sumut dan Irwasda Polda Sumut.
Usai gelar pertemuan dengan Irwasda Polda Sumut, kuasa hukum Ir.Pahala Sitorus SH,M.M didampingi AKP (Purn) Longser Sihombing langsung menggelar gelar konferensi pers di Mapolda Sumut.
Dalam kesempatan tersebut,Pahala Sitorus memberi apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolda Sumut dan Irwasda Polda Sumut karena ternyata sudah betul-betul melaksanakan instruksi dari Kapolri terkait bagaiman Polisi yang “PRESISI” (Prediktif, Responsibilitas, Transparasi, dan Berkeadilan).
“Dimana, kami selaku kuasa hukum Cien Siong mengirimkan surat ke Irwasda dan Kapoldasu, Senin (4/9/2023) untuk meminta digelar perkara khusus terkait perkara klien (Cien Siong-red) di Polres Pelabuhan Belawan dan hari ini, Rabu (6/9/2023) kami sudah di panggil
memenuhi undangan terkait undangan yang telah kami layangkan sebelumnya, “ucapnya.
Menurutnya,kedatangan pihaknya ke Irwasda Polda Sumut sebagai kuasa hukum dari Cien Siong untuk memberi klarifikasi permohonan supaya digelar perkara khusus.
“Kami di terima Kompol Bambang untuk klarifikasi ke Irwasda Polda Sumut,tentang kebenaran surat yang kami ajukan terkait permintaan gelar perkara khusus dan sudah diterima dengan baik,”ucapnya.
Selain itu,lanjut Pahala Sitorus, klarifikasi juga terkait keberatan dan kejanggalan terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu Polres Pelabuhan Belawan terhadap Terlapor.
“Tentu yang kami minta utamanya adalah,Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan,Kanit Ekonomi dan 2 penyidik pembantu,”tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya,Cien Siong dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan, Dimana sebagai pelapor Hendrian yang berprofesi sebagai supir perusahaan PT.Karya Anugerah Sejati Pratama (KASP).|||Antoni Pakpahan
Editor: SMTS
