23.9 C
Indonesia
Sabtu, 2 Mei 2026

Tim Pidsus Kejari Deliserdang Limpahkan Dugaan Korupsi Dinkes Deliserdang ke PN Medan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id DELISERDANG|||
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Korupsi atas nama dr. Ade Budi Krista (52), Selasa (22/8/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr. Jabal Nur, SH MH melalui Kasi Intelijen nya, Boy Amali, SH.

Kronologis Singkat dan Modus Perkara

Boy Amali mengatakan pada Tahun 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan 9 kegiatan masing-masing
pembangunan Puskesmas di Kecamatan Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli.

Lebih lanjut dikatakan Boy, dimana tersangka Jefri Erfan Siregar, S.Kep, ners dan tersangka Drg. Kornelius Pinem Selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021,

Sementara itu kata Boy, peran tersangka Alamsyah, ST selaku Staf Teknik pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dan tersangka dr. Ade Budi Krista Selaku Pengguna Anggaran pada Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Pada 9 kegiatan ini, para tersangka menggunakan jasa konsultasi, untuk perencanaan dan pengawasan dari PT. BINA Mitra, CV. Presisi Tama dan CV. DNA Consultan. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT. Bina Mitra, CV. Presisi Tama, dan CV. DNA Consultan, kata Boy.

Boy menjelaskan, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan dan tidak pernah menerima penawaran serta tidak pernah menunjuk tim ahli.

Bukan itu saja jelas Boy, ketiga jasa konsultansi juga tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak. Namun, pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan.

Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290,- (Tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah), jelas Boy.

Sebelumnya Kasi Intel Kejari Deliserdang menerangkan, bahwa rekan-rekan tersangka yakni, Alamsyah ,ST, Drg. Kornelius Pinem, dan Jefri Erfan Siregar, S.Kep, ners telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan telah ditahan di Rutan Kelas I Labuhan Deli per tanggal 15 Agustus 2023.

Tersangka dr. Ade Budi Krista telah dipanggil oleh pihak Penyidik Kejari Deli Serdang pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk melaksanakan kegiatan tahap II bersama tersangka lainnya, namun tersangka beralasan tidak hadir untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dikarenakan sakit, terangnya

Tersangka dr. Ade Budi Krista ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) oleh Kajari Deli Serdang dengan nomor : PRINT- 08 /L.2.14.4/Ft.1/08/2023 sejak tanggal 22 Agustus 2023 atas nama dr. ADE BUDI KRISTA selama 20 (dua puluh) terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 s/d 5 September 2023 di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

Perbuatan tersangka dr. Ade Budi Krista telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

Tahap II Penerimaan tersangka dan barang bukti Tersangka dr. Ade Budi Krista selesai sekira pukul 11.30 Wib dan situasi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang sampai saat ini aman dan tetap kondusif, ujar Boy Amali.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya