AKTUALONLINE.co.id LABURA |||
Adanya oknum masyarakat yang mendirikan Portal membuat masyarakat di Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhan Batu Utara (Labura) resah.
Pasalnya, jalan yang dipasangi portal oleh oknum masyarakat tersebut merupakan jalan lintas Kabupaten Labuhan Batu Utara yang berstatus jalan Provinsi atau Jalan Kabupaten yang merupakan jalan milik pemerintah.
Bahkan, ironisnya lagi portal yang dipasang oleh oknum masyarakat tersebut diduga telah menjadi ajang pungutan liar (pungli) dengan dalih memperbaiki jalan yang rusak.
Dengan dalih dan alasan tersebut oknum masyarakat yang memasang portal meminta kepada setap truk pengangkut hasil pertanian dari Kualuh Hilir harus menyetor Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sekali lintas.
Bahkan kepada supir truk yang melintas oknum warga penjaga plank portal menyodorkan kwitansi yang bukan stempel dari Dinas Perhubungan atau Pemkab Labura.
Salah seorang warga Dusun Sei Juragan,Kecamatan Kualuh Hilir yang minta namanya tidak disebutkan kepada Wartawan,Kamis (10/8/2023) mengatakan,pemasangan atau pendirian portal yang terletak di Dusun Sei Juragan bukan hasil musyawarah dari warga satu dusun ataupun satu desa tetapi merupakan kebijakan oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab.
“ Jelas ini merupakan pungutan liar alias pungli dan korbannya adalah warga Kualuh Hilir yang akan mengangkut hasil pertanian menuju Kabupaten labuhan Batu Utara,” jelas warga tadi.
Diambahkannya, Jika masyarakat menjual salah satu hasil pertanian seperti tandan buah sawit (TBS) tengkulak yang akan membeli hasil pertanian masyarakat akan menurunkan harga belinya karena harus membayar uang portal tersebut.
Ia juga memberikan contoh,kalau Rp 50 Rupiah pun dipotong tengkulak dari harga penjualan, tengkulak sudah beruntung berapa yakni satu truk mengangkut 8 ton maka kerugian masyarakat sudah dikuras 50 x 8 ton sudah Rp 400.000 Rupiah. Padahal yang mau di bayar diportal hanya Rp 50.000 Rupiah karena tengkulak beralasan bayar uang portal tegasnya.
Sementara terkait adanya portal yang dijadikan ajang pungli oknum masyarakat tertentu mendapat reaksi dan tanggapan keras dari Ahmad Subandi Hasibuan selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Labuhan Batu Utara.
Menurut Ahmad Subandi Hasibuan,pendirian portal jalan tidak sembarangan,harus ada persetujuan pemerintah,terutama Dinas Perhubungan Labuhan Batu Utara. Selanjutnya Dinas Perhubungan turun kelokasi bersama pemerintah, musyawarah dengan masyarakat.
“Tidak ada hak masyarakat mengadakan pengutipan dijalan milik Pemerintah dengan dalih perbaikan jalan tanpa adanya persetujuan pemerintah daerah bersama dinas terkait,” tegas Ahmad Subandi Hasibuan seraya mengatakan jika tidak ada persetujuan pemerintah jelas itu pungli, tambahnya.
Ahmad Subandi Hasibuan meminta Bupati,Dinas Perhubungan Labuhanbatu Utara dan Polres Labuhan Batu segera menindak tegas oknum-oknum yang telah memasang portal dan melakukan pengutipan liar (pungli) kepada masyarakat yang melintas terlebih lagi dengan memaksa patokan harga puluhan ribu persekali lintas tersebut, tegasnya seraya meminta agar diturunkan Tim Saber Pungli untuk mengusut dan menangkap oknum-oknum tertentu di masyarakat yang telah mendirikan atau memasang portal tersebut.|||SidPas
Editor : Zul
Lokasi Portal di Dusun Sei Juragan, Desa Sei Sentang, Kec.Kualuh Hilir, Labuhan Batu Utara jadi ajang pungli oknum masyatakat (Foto/SPas)
