19.8 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

Kajari Binjai Secara Langsung Pimpin Pemusnahan BB

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BINJAI|||
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, S.H menyampaikan, Pemusnahan BB secara langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri, SH MH didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemusnahan BB digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati
Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kamis (10/8/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Lebih lanjut disampaikan Adre Wanda Ginting, kegiatan ini dihadiri Kesbangpol Kota Binjai Ruslianto (mewakili Walikota Binjai), Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai dr Sugianto, Kalapas Binjai, Wakapolres Binjai dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, para insan Pers dan seluruh tamu undangan lainnya.

Lanjut Adre Wanda Ginting, BB yang dimusnahkan terdiri dari:

– Narkotika sebanyak 43 perkara dengan rincian sabu – sabu seberat 353,925 gram, ekstasi sebanyak 43 butir dan ganja seberat 13,435 gram

– Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 13 perkara

– Keamanan dan Ketertibaan Umum sebanyak 3 perkara

– Handphone sebanyak 11 Unit

– Senjata api sebanyak 1 buah serta 5 (lima) butir peluru

Andre menjelaskan, pemusnahan BB ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas dari pada Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti jelasnya, merupakan pelaksanaan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai dan merupakan pelaksanaan tugas Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor yang bertujuan untuk menghindari Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam Proses penegakkan hukum khususnya terhadap barang bukti yang digunakan atau di pakai dalam melakukan suatu Tindak Pidana.

Pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan cara melarutkan menggunakan blender dan air panas sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dibakar ataupun dengan menggunakan alat pemotong, Jelas Adre Ginting.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya