AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Keberanian PTPN II menerima uang senilai Rp152 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus menuai cibiran negatif. Pasalnya, tanah seluas 300 Ha yang dijual dan akan dijadikan lokasi sport centre tidak pernah sama sekali terbit sertifikat HGU bahkan tidak dikuasai secara fisik oleh perusahaan perkebunan plat merah tersebut.
Korwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut, Gandi Parapat menyayangkan fakta tersebut berhasil dikelabui oleh tujuan mensukseskan PON 2024 dan akan menjadi ikon di Sumut. Bahkan masyarakat yang menjadi korban dalam sederet bentrok dianggap sebagai hal yang wajar.
“Ini sudah gila. Kalian bayangkan, PTPN II yang tidak punya HGU dan tidak pernah menguasai fisik bisa jual tanah. Ibarat kamu punya rumah, terus saya bermohon itu menjadi milik saya dan kau tidak memberi izin tidak masalah, tetap saya jual. Kau gak boleh marah karena saya sudah bermohon meski tidak kau kabulkan,”Gandi garuk-garuk kepala, Selasa (6/6/2023) sore.
Meski permainan jual beli tanah tersebut dimainkan secara apik, Gandi menggarisbawahi persoalan pembayaran senilai Rp152 miliar itu sebagai masalah dan menjurus ke tindakan korupsi yang harus ditindak. Sayangnya, tidak satupun penegak hukum di Sumatera Utara menanggapi serius soal ini.
“Jangan bilang tidak masalah, tidak ada apa-apa, dari negara ke negara. Kalau gitu pemikiran enak kalilah. Pejabat-pejabat bakal bebas korupsi, toh uangnya uang negara dan mereka pejabat negara. Buka pikiran kalian. Kuncinya satu, kalau secara adminiatrasi saja salah berarti itu pintu korupsi. Kalau PTPN II ngaku-ngaku tanahnya tidak ada bukti, berarti tanda tanya,” terang Gandi dengan sedikit penekanan.
Menariknya, tanah tersebut merupakan tanah negara. Fakta tidak adanya HGU maupun bukti kepemilikan di sana telah memperkuat Pemprov Sumut untuk mengambil laha itu tanpa merogoh dana ratusan miliar untuk diberikan kepada PTPN II.
Dikuatkan Praktisi Hukum, Hadiningtyas bahwa Gubernur Sumut dalam Keputusannya nomor 188 Tahun 2019 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan kawasan sport centre yaitu di Desa Sena untuk mengacu pada Perpres nomor 148 Tahun 2015, dimana tim pengadaan tanah harus mengidentifikasi tanah, termasuk orang yang ada di dalamnya.
Regulasi itu juga mengisyaratkan agar pembayaran ganti rugi secara adil dan layak. Merujuk pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa pembayaran tersebut diberikan pada orang yang menguasai tanah atau yang memiliki tanah. Diketahui, orang yang menguasi fisik selama ini adalah masyarakat maupun kelompok tani.
“Aturan mainnya sudah jelas. Tanah itu bukan milik PTPN II, lalu pahami Perpres nomor 148, di sana jelas disebutkan bahwa harusnya ganti rugi diberikan pada masyarakat, bukan PTPN II,” jelas Tyas.
Sebelumnya diketahui, Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja membantah ucapan Gubsu, Edy Rahmayadi yang mengatakan bahwa di tanah seluas 300 Ha sport adalah tanah HGU. Berdasarkan fakta lokasi itu sejak dahulu hanya permohonan saja tanpa dikabulkan pemberian sertifikat HGU. Meski enggan menuduh orang nomor satu di Sumut tersebut berbohong, tapi ia tetap membeberkan kenyataan itu.
“Yang pertama itu, SK 24 tahun 65 tidak pernah masuk dalam pendaftaran sertifikat, baru dimohonkan kembali SK 10. Memang betul persoalan itu (Red. Tidak pernah terbit HGU),” ungkapnya di hadapan peserta dialog publik. |||Â Prasetiyo
