* Ribuan Ha Tanah Adat Masyarakat Paluta dan Palas “Dirampas”
AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Dewan Pimpinan Pusat LSM Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (TERKAMS) mendatangi Gedung DPR/MPR- RI Senayan Jakarta dalam menyampaikan Keluhan Masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Rabu (15/03/23).
Kedatangan LSM TERKAMS ke Kantor DPR/MPR-RI Jakarta disambut Ongku Parmonangan Hasibuan Anggota DPR RI Dapil Sumut 3 dari Fraksi Demokrat untuk menyuarakan hak Masyarakat di Kabupaten Paluta dan Kabupaten Palas.
Ketua Umum Samsul Bahri Hasibuan,ST didampingi Sumber Hamonangan Simbolon selaku Ketua DPD Sumut, Marwan Siregar Ketua DPC Paluta, Ali Akbar Wakil Ketua DPC Palas dan Rahmat Dayan selaku Ketua Kelompok Tani menyampaikan Aspirasi untuk memperjuangkan hak Masyarakat yang mana masyarakat tidak pernah mendapatkan Hak Plasma dari PT. Hexa Setia Sawita sejak berdirinya perusahaan 32 Tahun, bahkan Perusahaan diduga menguasai lahan dengan cara merampas tanah Adat dan melebihi dari HGU.
Dijelaskan juga bahwa lahan dikuasai dan diusahai perusahan menurut keterangan Dinas Perkebunan Paluta seluas kurang lebih 1.727,58 Ha sedangkan dari Dinas Perizinan seluas lebih kurang 1.176 Ha, sejak tahun 1990 Perusahaan diduga kuat telah melakukan Pengemplangan PBB seluas kurang lebih 551,58 Ha, tegas Ketum Samsul.
Begitu juga masyarakat yang ada di Kabupaten Palas, dengan kasus yang sama, yang mana saat ini sudah ada Pelimpahan dari Kejagung ke Kejatisu tapi yang aneh bin ajaib dan luar biasa pihak penyidik dari Kejatisu melalui keterangan dari Kasi Intel C Sahron Hasibuan tidak melihat adanya kesalahan dari PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) yang jelas – jelas sudah Merampas Tanah Adat Masyarakat Enam Desa terdiri dari Desa Menanti Sosa Jae, Ujung Padang, Paya Ombur, Siabu, Sigalapung, dan Tanjung Baringin Kebun Bukit Udang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas menyerahkan sebidang tanah dengan Janji Kemitraan kepada Masyarakat sekitar Perkebunan PT. DNS Bukit Udang Seluas lebih Kurang 2.607 Ha.
Ternyata setelah dilakukan Pengukuran Ulang Tahun 2000 Tanah yang yang dikuasai dan di usahai seluas lebih Kurang 4.966 Ha dan selanjutnya PT. DNS Bukit Udang memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.053, 55 dikurang dengan HGU 5.638,4 Ha Sejak Tahun 1991 Perampasan Tanah Adat tersebut sampai menimbulkan Korban Jiwa dan luka ringan dan trauma yang begitu sulit untuk di lupakan Masyarakat Enam Desa dan HAM tidak berlaku di Bumi Padang Lawas dan sampai saat ini tidak ada Pengusutan tentang tewasnya masyarakat sekitar PT. DNS Bukit Udang dan Luas Areal tidak sesuai dengan HGU yang dimiliki oleh PT. DNS Bukit Udang dan ini sudah jelas melakukan tindak Pidana Pengemplangan Pajak mulai dari Berdiri Perusahaan tersebut dan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tidak patuh terhadap UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58,59,dan 60 Wajib memberikan Hak Plasma Kepada Masyarakat Sekitar sesuai dengan Luas Areal yang di kuasai dan diusahai.
Dalam kesempatan itu Ongku P. Hasibuan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Asal Pemilihan Sumut II Komisi II menerima Keluhan Masyarakat melalui LSM- TERKAMS.
Menurut Ongku P Hasibuan berdasarkan keterangan yang diterimanya bahwa ada yang telah menyalahi aturan dan kita tidak main-main main-main karena ini sudah termasuk MAFIA tanah akan menyengketa lahan itu dan memeriksa Perusahaan itu masing-masing.
Apalagi tegasnya,masyarakat banyak yang tertindas dan diusir dari kampungnya sendiri dan jangan dijadikan sebagai penonton berikan Hak Plasma masyarakat sekitar kalau tidak mau ditutup karena itu Perintah UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Pasal, 58,59,60 Tentang Perkebunan diminta Kepada Kementerian Agearia dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional untuk menunda Perpanjangan Izin HGU PT. DNS Bukit Udang Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara bila sengketa dengan Masyarakat belum selesai atau tuntas.
Oleh karena itu, Saya akan menyampaikan ini ke Pimpinan Ketua Komisi II agar secepatnya dapat ditanggapi jeritan tangisan Masyarakat yang ada di Daerah Dapil saya. Karena kami di Partai Demokrat tugas utamanya DPR fokus memberantas mafia tanah.||| DAR
Editor : Zul
