21 C
Indonesia
Senin, 19 Mei 2025

Terekam CCTV Masjid Almanar, Dua Pria Ini Dibekuk Polsek Medan Area

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Abdul Aziz Nasution (38) dan Totok Harianto (48) keduanya warga Jalan Amaliun, Gang Kampung Boyan, Kelurahan Komat VI, Kecamatan Medan Area harus merasakan “dinginnya” bui tanpa Ac di Polsek Medan Area.

Pasalnya, kedua pria yang telah membongkar gudang di Jalan Laksana, Gang Piano, No 1 pada Kamis (03/02/2022) sekitar pukul 04.00 Wib tersebut berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Area Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 11.00 Wib lalu di Jalan Amaliun Medan.

Penangkapan kedua pria itu dibenarkan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH, melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba SH MH kepada wartawan, Jumat (25/02/2022).

Polisi berhasil mengetahui identitas kedua pelaku pencuri itu berkat camera pengawas CCTV yang berada di Masjid Almanar Jalan Amaliun Medan dan hasil laporan korbannya Rusdi.

Dikatakan Kanit Reskrim AKP Philip Purba SH MH, peristiwa itu terjadi saat korban Rusdi (63) hendak mencari besi siku di dalam gudang karena korban bekerja sebagai pemasang tower.Ssetibanya di dalam gudang dan korban mencari besi siku tower tersebut sudah tidak ada. Korban bingung, mengapa setiap hari ada saja besi yang hilang di dalam gudang.

Dikarenakan di dalam gudang tidak ada CCTV, korban coba melihat CCTV di Masjid Amanar sebelah gudangnya. Terlihat di rekaman CCTV, dua orang laki-laki sedang memikul besi dari arah gudangnya melintas di depan Masjid Almanar dan berpapasan dengan saudara Abdur Rahim.

Korban lalu mengecek kembali isi gudangnya, ternyata sudah banyak yang hilang barang-barang di gudang. Termasuk satu besi tower plat seberat satu Ton, empat set per shock mobil Hartop, satu set per shock mobil Katana, dua set shock per mobil Holden, (satu buah dinamo mobil Utility, 1 buah Dinamo cas mobil Mitshubisi Pajero, satu set roda mobil Katana, satu set dudukan drigent mobil Millys, dua batang pipa bulat berdiamter dua Inchi, dua unit mesin mobil Katana, dua unit mesin pompa air.

“Korban kemudian menjumpai Abdur Rahim dan pelaku membenarkan kejadian tersebut lalu pada hari itu juga korban membuat laporan ke Polsek Medan Area,” Sebut Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 9 tahun.||| Samsidar Saragih

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya